BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan perbedaan antara harga riil transaksi rumah subsidi dan nilai yang tercantum dalam dokumen resmi memicu sorotan terhadap potensi kekurangan setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Batam. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menyatakan masih melakukan pengecekan data sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran dalam dugaan manipulasi nilai BPHTB pada transaksi rumah subsidi, karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Kita cek data dulu, karena sudah ada pemeriksaan juga," ujar Raja Azmansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Raja Azmansyah menjelaskan, bidang teknis terkait di lingkungan Bapenda Batam saat ini sedang dimintai keterangan oleh Inspektorat Kota Batam menyusul laporan dugaan perbedaan nilai transaksi yang berpengaruh pada perhitungan pajak daerah tersebut.
"Bidang terkait sedang diminta keterangan oleh Inspektorat Batam. Nanti kalau sudah selesai, akan kami informasikan," katanya.
Raja menerangkan, dalam sistem BPHTB, nilai pajak dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau harga transaksi yang tercantum dalam akta resmi, biasanya Akta Jual Beli (AJB). Dokumen itu menjadi dasar pelaporan pajak ke pemerintah daerah.
Menurutnya, jika terdapat perbedaan antara harga riil yang dibayarkan konsumen dengan nilai yang dilaporkan dalam dokumen resmi, maka hal tersebut masuk ranah pemeriksaan lebih lanjut karena bisa berdampak pada potensi penerimaan pajak daerah.
"Pada prinsipnya, BPHTB dibayar berdasarkan nilai transaksi yang dilaporkan secara resmi dalam dokumen. Kalau ada perbedaan informasi di lapangan, tentu itu perlu klarifikasi dan pemeriksaan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bapenda tidak memiliki kewenangan menyelidiki unsur pidana atau sengketa perdata antara konsumen dan pengembang, namun fokus pada aspek kepatuhan pelaporan pajak daerah.
"Kalau menyangkut sengketa harga atau perjanjian jual beli, itu ranah lain. Kami di Bapenda melihat dari sisi data pelaporan pajaknya," tambahnya.
Sebelumnya, Nanda Fadilah Zulkarnaen, konsumen rumah subsidi terseret ke sengketa berkepanjangan. Ketua RW 17 Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang itu mengaku mengalami kerugian puluhan juta Rupiah setelah menemukan perbedaan antara harga pembayaran riil dan harga resmi dalam dokumen pembelian rumah subsidi yang ia beli sejak 2021.
Nanda membeli satu unit rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario yang dikembangkan PT Intan Karya Lestari (IKL). Transaksi awal dilakukan pada 21 Maret 2021 dengan pembayaran uang muka, sedangkan pembiayaan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Syariah yang kemudian bermigrasi ke Bank Syariah Nasional (BSN).
Menurut Nanda, sejak awal developer menawarkan rumah tersebut seharga Rp 172 juta dan menyebutnya sebagai rumah subsidi. "Sejak awal kami diberitahu harganya Rp 172 juta. Tidak pernah ada penjelasan bahwa harga resmi rumah subsidi saat itu hanya Rp 156,5 juta, mengacu pada ketentuan pemerintah berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 untuk wilayah Kepulauan Riau," ujar Nanda saat ditemui di kawasan Nagoya, Batam, Rabu (4/2/2026).
Perbedaan harga baru diketahui pada Oktober 2025 ketika Nanda memeriksa Akta Jual Beli (AJB) yang mencantumkan nilai Rp 156,5 juta, sesuai batas maksimal harga rumah subsidi. Ia menilai selisih Rp 15,5 juta tidak pernah dijelaskan sejak awal transaksi.
"Secara dokumen saya membeli Rp 156,5 juta, tapi secara riil saya membayar Rp 172 juta. Selisihnya ke mana?," katanya.
Selain persoalan harga, Nanda juga mempersoalkan bantuan subsidi perumahan sebesar Rp 4 juta yang diterima pada 2022 melalui rekening KPR. Ia mengaku hanya menerima Rp 500 ribu, sementara Rp 3,5 juta dipotong developer dengan alasan kekurangan uang muka.
"Saya hanya menerima Rp 500 ribu. Sisanya Rp 3,5 juta dipotong developer dengan alasan kekurangan DP," ujarnya.
Ia menyebut pemotongan tersebut tidak disertai kuitansi resmi, melainkan hanya dicatat dalam pembukuan internal developer. Nanda juga mengaku tidak pernah menandatangani AJB secara sadar dan baru mengetahui isi dokumen tersebut setahun kemudian setelah mengambil berkas dengan biaya tambahan di bank.
AJB tersebut menjadi dasar pelaporan nilai transaksi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam untuk perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nanda membayar BPHTB sebesar Rp 4.325.000 berdasarkan nilai Rp 156,5 juta. Ia menilai jika harga riil Rp 172 juta digunakan, BPHTB seharusnya mendekati Rp 5,1 juta.
"Terdapat selisih sekitar Rp 775 ribu per unit. Kalau ini terjadi pada ratusan rumah, potensi kerugian pendapatan daerah sangat besar," katanya.
Ia juga menyinggung potensi kerugian negara dari Pajak Penghasilan (PPh) penjual jika harga transaksi sebenarnya lebih tinggi daripada yang dilaporkan. "Jika harga riil lebih tinggi tapi dilaporkan lebih rendah, maka negara juga dirugikan dari sisi PPh," ujarnya.
Nanda merinci sejumlah kerugian yang ia klaim alami, meliputi selisih harga rumah subsidi Rp 15,5 juta, pemotongan subsidi Rp 3,5 juta, dugaan kekurangan luas bangunan sekitar Rp 2,7 juta, serta tambahan cicilan KPR akibat harga pokok kredit yang lebih tinggi sekitar Rp 15 juta. "Total kerugian saya sekitar Rp 37 juta," katanya.
Editor: Yudha
