Oleh Sutisna
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dinilai sebagai bentuk demokrasi paling murni yang masih bertahan di Indonesia. Proses pencalonannya lahir dari keikhlasan untuk mengabdi di tingkat masyarakat paling bawah, tanpa iming-iming gaji maupun tunjangan tetap.
Berbeda dengan kontestasi politik lain seperti pemilihan legislatif, kepala daerah, hingga presiden, calon Ketua RT tidak dibebani biaya kampanye besar. Tidak ada dana ratusan juta hingga miliaran rupiah yang harus dikeluarkan demi meraih jabatan.
Di beberapa daerah, jabatan RT memang mulai mendapat tunjangan. Namun, nilainya dinilai belum sebanding dengan pengabdian dan tanggung jawab yang diemban. Kondisi itu pula yang membuat tidak sedikit Ketua RT menjabat hingga belasan bahkan puluhan tahun, karena minimnya warga yang bersedia menggantikan.
Peran RT sendiri sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Berbagai urusan administrasi, mulai dari pembelian properti, pernikahan, pembuatan surat keterangan dari kepolisian, akta kelahiran, hingga persyaratan pencalonan dalam kontestasi politik, seluruhnya harus melalui pengantar RT agar memiliki keabsahan.
Dari realitas tersebut, muncul gagasan agar pemilihan presiden, kepala daerah, dan legislatif melibatkan Ketua RT sebagai pemilih. Skema ini dinilai lebih efisien dari sisi anggaran dan berpotensi lebih demokratis, karena RT dipilih langsung oleh warga tanpa praktik politik uang maupun suara fiktif.
Selain itu, setiap calon pemimpin diusulkan untuk terlebih dahulu mengikuti uji pengetahuan umum guna mengukur kompetensi dan kapasitasnya. Proses seleksi juga diharapkan dilakukan secara terbuka dan transparan, layaknya sebuah kontes yang dapat disaksikan publik.
Gagasan ini menjadi refleksi bagi para politisi yang selama ini terus mencari format demokrasi ideal. Sistem yang bersih dan tepat dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam upaya melahirkan pemimpin bangsa yang benar-benar berpihak pada rakyat.
Penulis adalah Center Demokratisasi Rukun Tetangga
