BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan perkara dugaan penggelapan proyek instalasi listrik dengan terdakwa Alex Pangestu mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penggunaan material dan pelaksanaan pekerjaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/1/2026), saksi korban Jhoni menyatakan pekerjaan instalasi listrik yang dipercayakan kepada terdakwa tidak pernah diselesaikan, sementara biaya material justru membengkak jauh dari perhitungan awal.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa dengan hakim anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis. Jaksa Penuntut Umum, Listakeri menghadirkan Jhoni sebagai saksi utama dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Jhoni menjelaskan bahwa kerja sama dengan terdakwa bermula pada 2022, saat ia menggunakan jasa Alex Pangestu untuk mengerjakan instalasi listrik di rumahnya. Kesepakatan kerja disertai pembayaran uang muka sebagai tanda dimulainya pekerjaan.
"Pada awalnya pekerjaan berjalan lancar. Namun dalam prosesnya, penggunaan material justru berlebihan hingga mencapai sekitar Rp 40 juta, padahal estimasi awal hanya berkisar Rp 20 jutaan," ujar Jhoni di persidangan.
Menurut Jhoni, kelebihan penggunaan material tersebut diketahui setelah terdakwa mengambil bahan instalasi listrik dari Toko Sri. Setiap pengambilan material disertai nota pembayaran yang kemudian direkap oleh pihak korban. Dari dokumen itu, terlihat lonjakan pembelian material yang dinilai tidak wajar.
"Kelebihan penggunaan material itu kami ketahui dari nota pembayaran yang dikeluarkan oleh Toko Sri," katanya.
Selain persoalan biaya, Jhoni mengungkapkan bahwa pekerjaan instalasi listrik yang dijanjikan terdakwa tidak diselesaikan sepenuhnya. Dari sekitar 40 titik instalasi, sebanyak 14 titik tidak terpasang. Beberapa titik lampu dan stop kontak masih berupa lubang, sementara sebagian instalasi kabel tidak dapat difungsikan.
Jhoni mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada terdakwa terkait kondisi tersebut. Namun, Alex Pangestu disebut tetap bersikeras menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai.
"Setelah saya mengetahui pekerjaan tidak beres, saya mencoba mengonfirmasi. Namun terdakwa menyampaikan bahwa pekerjaannya sudah selesai," ucap Jhoni.
Upaya komunikasi selanjutnya juga tidak membuahkan hasil. Saat saksi kembali menghubungi terdakwa untuk mempertanyakan sisa pekerjaan dan material, nomor teleponnya justru diblokir.
Keterangan saksi tersebut diperkuat dengan hasil perhitungan ahli yang dilakukan dalam tahap penyidikan. Berdasarkan audit, ditemukan kelebihan biaya pengadaan material sebesar Rp 26,58 juta yang tidak sebanding dengan material yang terpasang di lokasi pekerjaan.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Perumahan Villa Panbil Blok DD Nomor 12, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada 24 Mei 2023. Terdakwa diduga dengan sengaja menguasai material instalasi listrik milik korban yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, namun kemudian tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Jaksa juga menjelaskan bahwa terdakwa menerima uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta untuk pengadaan material. Selanjutnya, pengambilan bahan dilakukan di Toko Sri Batam Raya, dengan pembayaran langsung oleh PT Advent Niaga Prakarsa milik korban. Namun, sebagian material yang telah dibeli dan dibayarkan tersebut tidak dipasang dan tetap berada dalam penguasaan terdakwa.
Akibat perbuatan tersebut, korban yang merupakan Direktur PT Advent Niaga Prakarsa mengalami kerugian sebesar Rp 26.583.535. Atas perbuatannya, Alex Pangestu didakwa melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Editor: Gokli
