BATAMTODAY.COM, Pangkalpinang - PT Timah Tbk mempercepat proses pembinaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar dapat menjadi mitra resmi perusahaan dalam usaha jasa penambangan.
Upaya ini diwujudkan melalui Pelatihan Kompetensi Penambangan yang diikuti 20 koperasi binaan di wilayah operasional perusahaan, Senin (17/11/2025), di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk.
Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi UKM Bangka Belitung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bangka Belitung. Kegiatan ini menjadi langkah strategis perusahaan untuk memperkuat kapasitas anggota koperasi, terutama dalam pemenuhan persyaratan administrasi guna memperoleh izin usaha jasa penambangan.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Babel, Sopiar, menyampaikan bahwa pelatihan ini diprioritaskan untuk mempercepat legalitas 20 koperasi yang tengah mempersiapkan usaha penambangan. Menurut dia, koperasi wajib memiliki KBLI 09900 dalam AD/ART sebagai syarat pengajuan Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP).
"Ini bagian dari sinergi bersama untuk mendorong percepatan agar KDKMP dapat menjalankan usaha jasa penambangan dan bermitra dengan PT Timah. Dari 20 koperasi yang hadir, tujuh sudah memiliki KBLI 09900, sementara 13 lainnya masih kita dorong agar segera memenuhi syarat administrasi sebelum mengajukan IUJP," ujar Sopiar.
Ia menambahkan, jumlah koperasi yang terlibat akan terus ditingkatkan. PT Timah Tbk, yang mengantongi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) cukup luas, dinilai memiliki potensi besar dalam pemberdayaan masyarakat melalui koperasi.
"Kami berkomitmen membantu koperasi memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk peningkatan kapasitas SDM pengurus melalui pelatihan," kata Sopiar.
Sementara itu, Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Babel, Noprial Riady, menjelaskan bahwa koperasi dapat mengajukan IUJP apabila memenuhi syarat administrasi seperti NIB dan legalitas pendukung, serta syarat teknis seperti ketersediaan peralatan penambangan dan tenaga ahli pertambangan.
Menurut Noprial, seluruh prosedur sudah memiliki aturan yang jelas sehingga tidak sulit selama koperasi berkomitmen. Ia optimistis, jika persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi, penambang rakyat di bawah naungan koperasi dapat bekerja secara legal dan lebih tertib.
"Selama ini penambangan rakyat berlangsung sporadis, bahkan masuk kawasan hutan atau HGU. Dengan adanya koperasi yang memiliki data wilayah kerja, masyarakat akan terdorong bekerja sesuai aturan dan izin resmi. PT Timah memiliki cadangan besar, sehingga koperasi bisa menjadi jembatan bagi masyarakat untuk terlibat secara legal," tuturnya.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Muntama, mengaku bersyukur atas pelatihan yang digelar PT Timah. Ia menyebut pelatihan tersebut memperkaya pemahaman anggota koperasi untuk mempersiapkan usaha jasa penambangan, meski masih terdapat beberapa persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi.
"Pelatihan ini sangat membantu kami dalam meningkatkan kompetensi. Namun, masih ada sejumlah persyaratan yang harus kami penuhi," ujarnya.
Muntama berharap pendampingan dari PT Timah dan Pemerintah Provinsi Babel dapat terus diberikan, terutama terkait perubahan akta notaris agar koperasi dapat memenuhi syarat legalitas usaha. "Wilayah kami memiliki banyak IUP milik PT Timah dan sebagian besar masyarakat sudah menjadi anggota koperasi. Semoga proses administrasi dan persyaratan lainnya bisa segera kami selesaikan," pungkasnya.
Editor: Gokli
