logo batamtoday
Kamis, 16 April 2026
PKP BATAM


Lebam Berlapis di Tubuh Intan, Ahli Ungkap Kekerasan Sistematis Majikan di Ruang Sidang
Senin, 17-11-2025 | 19:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Ahli forensik RS Elisabeth Batam, dr Reza Priatna Saat Memberikan Keterangan dalam Kasus KDRT atas Terdakwa Roslina dan Merliyati di PN Batam, Senin (17/11/2025). (Foto: Paschall RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Fakta-fakta baru kembali mengemuka dalam sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Intan Tuwa Negu di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/11/2025).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Andi Bayu Mandala Putra, Douglas Napitupulu, dan Dina Puspasari itu menghadirkan saksi ahli forensik untuk menguji konstruksi dakwaan terhadap dua terdakwa, Roslina dan Merliyati.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil membuka sidang dengan memanggil saksi ahli forensik RS Elisabeth Batam, dr Reza Priatna untuk memaparkan kondisi fisik korban secara rinci. Keterangan ahli membuat suasana ruang sidang hening menandai beratnya kekerasan yang dialami Intan.

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa luka memar yang ditemukan di tubuh Intan memiliki variasi warna, sebuah indikator medis bahwa kekerasan tidak terjadi sekali, tetapi dalam rentang waktu yang berbeda-beda.

"Secara forensik, warna lebam bervariasi. Ini menunjukkan kekerasan terjadi di waktu yang tidak bersamaan," ujar ahli dalam sidang.

Ia memaparkan lebam kebiruan muncul beberapa jam setelah kekerasan dengan tenaga kuat dan dapat bertahan hingga 7-10 hari. Sementara itu, bekas kemerahan pada kulit umumnya muncul dalam hitungan menit. Dari hasil analisis, sebagian besar luka yang dialami Intan diperkirakan telah terjadi lebih dari 10 hari sebelum pemeriksaan.

Ahli juga menegaskan bahwa kategori luka yang dialami Intan sudah masuk dalam kelompok Luka Berat, ditinjau dari lokasi, kedalaman, dan dampaknya pada kondisi fisik korban.

Barang bukti berupa raket nyamuk yang diduga digunakan untuk menyiksa Intan juga mendapat perhatian ahli. Menurutnya, jika alat itu dipukul dengan tenaga penuh, raket nyamuk dapat menimbulkan luka bakar pada kulit.

Selain luka luar, pemeriksaan medis menemukan Intan mengalami anemia berat dengan kadar HB 7,6 gram, jauh di bawah ambang normal. Kondisi ini, menurut ahli, sangat mungkin dipicu oleh kurang gizi dan stres fisik berkepanjangan.

Sidang sebelumnya sempat memutar video yang diduga direkam langsung oleh terdakwa Roslina. Dalam rekaman itu, terlihat adegan kekerasan yang turut melibatkan Merliyati.

Kesaksian Intan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya memperkuat temuan tersebut. Dengan suara lirih namun jelas, Intan menguraikan berbagai bentuk penyiksaan yang dialaminya sejak bekerja di rumah Roslina pada Juni 2024.

"Saya dijambak, dipukul, disiram air pel kotor. Kalau saya buat salah," kata Intan sembari menahan tangis.

Ia mengaku dipaksa tidur di lantai dekat kamar mandi tanpa kasur, bekerja sejak pukul empat pagi hingga larut malam. Setiap kesalahan kecil dimasukkan ke dalam ‘buku dosa’, yang kemudian menjadi alasan pemotongan gaji.

Yang paling memuakkan, Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air kloset.

"Saya takut dipukul, jadi saya turuti," ucapnya.

Intan juga mengaku dikurung, tidak diberi makan, dan diancam akan dibunuh bila mencoba kabur.

"Roslina bilang, kalau saya dibunuh dan dikubur di sini, tidak ada yang tahu," tuturnya.

Roslina membantah semua tuduhan tersebut. Di hadapan majelis hakim, ia bersikukuh tidak pernah menganiaya, mengurung, atau merampas ponsel korban.

"Tidak benar saya menyiksa Intan atau mengambil handphone-nya. Semua tuduhan itu tidak sesuai kenyataan," katanya.

Merliyati yang juga didakwa sebagai pihak yang turut melakukan kekerasan, memilih merujuk pada keterangan penasihat hukumnya.

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan KDRT, Pasal 64 ayat (1) tentang perbuatan berlanjut, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan.

Rekaman video dan keterangan ahli menjadi dua alat bukti penting yang diyakini akan memperkuat dakwaan.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Majelis hakim menyatakan proses pembuktian masih terus berlanjut dan membutuhkan pendalaman lebih jauh terhadap rangkaian kekerasan yang dialami korban.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit