logo batamtoday
Kamis, 30 April 2026
PKP BATAM


PT Metalindo Gugat PT Federal Investindo Rp 9,1 Miliar, Sengketa Bisnis Batam Center Berlanjut ke Pengadilan
Kamis, 13-11-2025 | 14:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kuasa Hukum PT Metalindo, Jemi Prengki (kiri), saat menyerahkan bukti di PN Batam, Rabu (12/11/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sengketa bisnis antara dua perusahaan di kawasan Batam Center, PT Metalindo Usaha Bersama dan PT Federal Investindo, berujung di meja hijau. PT Metalindo resmi menggugat PT Federal Investindo atas dugaan wanprestasi dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 9,1 miliar.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 248/Pdt.G/2025/PN Btm tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, dengan majelis hakim yang diketuai Tiwik, serta hakim anggota Mona dan Douglas Napitupulu. Sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2025) itu memasuki tahap pembuktian, dengan fokus pada pemeriksaan sepuluh bukti surat dari pihak penggugat.

Kuasa hukum PT Metalindo, Jemi Prengki, menyatakan seluruh bukti yang diajukan memperkuat dugaan wanprestasi oleh pihak tergugat. "Kami sudah menyerahkan dokumen otentik terkait perjanjian dan realisasi penimbunan lahan. Pihak tergugat jelas tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati," ujar Jemi usai persidangan.

Dalam gugatannya, PT Metalindo menilai PT Federal Investindo melanggar kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Penataan Alokasi di Kawasan Batam Center, yang dinilai memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi, serta menghukum perusahaan tersebut untuk membayar ganti rugi senilai Rp 9.145.100.000 ditambah bunga yang akan dihitung kemudian.

Selain itu, PT Metalindo juga menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari apabila tergugat tidak segera melaksanakan kewajiban setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Kami juga meminta agar seluruh aktivitas di lahan objek sengketa dihentikan sampai perkara ini diputus," tegas Jemi.

Di sisi lain, tergugat PT Federal Investindo yang diwakili kuasa hukumnya, Shenti A Manurung, belum memberikan tanggapan substantif terhadap bukti yang diajukan penggugat. Majelis hakim pun menunda persidangan untuk pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.

Perkara ini turut menyeret Badan Pengusahaan (BP) Batam cq Direktorat Pengelolaan Pertanahan sebagai turut tergugat, mengingat lahan yang disengketakan berada di bawah otoritas lembaga tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan pengelolaan lahan di Batam Center yang kerap menimbulkan silang klaim antarperusahaan, termasuk dugaan overlapping (tumpang tindih) dalam penataan alokasi lahan.

Sidang lanjutan perkara wanprestasi senilai miliaran rupiah ini dijadwalkan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Batam.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit