BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Marzuki alias Usen bin Mahpi dan Yon Siswanto, Selasa (30/9/2025). Keduanya didakwa memiliki sekaligus mengedarkan sabu dan ganja dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irpan Lubis itu menghadirkan saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Dalam persidangan, saksi menjelaskan penangkapan dilakukan pada 13 Juni 2025 di sebuah kamar kos di kawasan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam.
"Pada saat itu kami amankan dua orang, dan ditemukan paket sabu di dalam bantal serta beberapa paket lainnya berikut timbangan dan handphone," ungkap saksi di ruang sidang.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di Tanjung Sengkuang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua terdakwa.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos milik Marzuki, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam stabilo kuning, dua paket sabu lain di dalam kotak cotton bud, serta tiga paket ganja. Barang-barang tersebut diketahui diperoleh dari seseorang bernama Blek, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, polisi juga menggeledah rumah Yon di Kavling Perjuangan, Bengkong. Dari lokasi tersebut, ditemukan tujuh paket sabu yang dikaitkan dengan seseorang bernama Rapel, juga berstatus DPO.
Hasil pemeriksaan laboratorium Balai POM Batam memastikan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine dan cannabis, yang termasuk narkotika golongan I. Total barang bukti yang disita dari kedua terdakwa yakni tujuh paket sabu seberat 2,33 gram, tiga paket ganja seberat 3,14 gram, serta sejumlah alat pendukung.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Editor: Gokli
