logo batamtoday
Selasa, 16 Juni 2026
PKP BATAM


Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar di TPA Ganet
Kamis, 22-05-2025 | 12:28 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Preses pemusnahan BMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Kamis (22/5/2025) pagi, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet. (Foto: Devi Handiani)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Kamis (22/5/2025) pagi, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, dan disaksikan oleh sejumlah pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang tegahan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan barang hasil penindakan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.04/2024," ujar Tri Hartana, dalam sambutannya.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan dari berbagai operasi penindakan selama beberapa waktu terakhir, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp5,36 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 3,39 miliar.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 2.679.305 batang rokok ilegal, 501,68 liter minuman beralkohol, serta berbagai jenis barang yang dilarang atau tidak layak edar, seperti sex toys, ban bekas, obat-obatan, pakaian bekas, barang elektronik bekas, hingga laptop.

Selain itu, turut dimusnahkan 80 koli pakaian bekas, 337 butir obat-obatan, 28 kemasan susu bubuk, 30 buah ban mobil, serta ribuan barang campuran lainnya. "Barang-barang ini merupakan hasil sitaan karena tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia," jelas Tri.

Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam mencegah masuknya barang ilegal ke dalam negeri. Menurutnya, sinergi dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.

"Kami mengapresiasi kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat yang turut berperan aktif dalam pemberantasan barang ilegal," kata Tri, menutup pernyataannya.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari peran strategis Bea Cukai sebagai penjaga kedaulatan ekonomi negara sekaligus bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit