BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang menerima penghargaan dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, H. Agus Djurianto atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram, Selasa (6/5/2025).
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, H. Agus Djurianto, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba pada bulan April 2025 lalu di Kota Tanjungpinang.
"Polresta Tanjungpinang telah menyelamatkan generasi muda Kota Tanjungpinang dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang," ujarnya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes. Pol. Hamam Wahyudi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Tanjungpinang dan seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang.
"Karena telah memberikan kami penghargaan dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 10 kg pada bulan April tahun 2025 di Kota Tanjungpinang," sebutnya.
Kapolresta Tanjungpinang menegaskan bahwa Polresta Tanjungpinang sangat berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.
"Kami juga meminta kepada instansi terkait dan masyarakat mari bersama kita berantas peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang," tutupnya.
Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kerja sama antara Polresta Tanjungpinang, instansi terkait, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Editor: Yudha