logo batamtoday
Senin, 05 Mei 2025
BATAM TODAY


IOTC Wajibkan Kapal Ikan Tuna Pakai VMS, Indonesia Raih Tambahan Kuota di Samudera Hindia
Senin, 05-05-2025 | 14:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Trian Yunanda, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dalam acara Bincang Bahari di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). (Foto: KKP)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmen dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal melalui penerapan Vessel Monitoring System (VMS) di kapal-kapal penangkap tuna yang beroperasi di perairan Samudera Hindia.

Kebijakan ini sejalan dengan Resolusi 15/03 dari Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) yang mewajibkan penggunaan VMS untuk mencegah praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).

"Ini sudah menjadi kewajiban sesuai resolusi IOTC. VMS adalah alat pemantau yang harus terpasang di kapal-kapal tuna agar hasil tangkapan memiliki daya saing di pasar global," ujar Trian Yunanda, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dalam acara Bincang Bahari di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025), demikian dikutip laman KKP.

Trian menegaskan bahwa pemasangan VMS hanya berlaku untuk kapal komersial berizin pusat, seperti kapal di atas 30 gross tonnage (GT), atau kapal 10 GT ke atas yang beroperasi lebih dari 12 mil laut dari garis pantai. "Jadi ini bukan untuk kapal kecil milik nelayan tradisional, melainkan untuk kapal-kapal industri yang menjadi pelaku utama dalam ekspor perikanan," jelasnya.

Penerapan VMS menjadi bagian dari strategi nasional untuk menyesuaikan regulasi domestik dengan standar internasional. Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga keberlanjutan ekosistem laut, tetapi juga meningkatkan reputasi perikanan Indonesia di mata dunia.

Berkat peningkatan kepatuhan terhadap aturan IOTC, Indonesia memperoleh tambahan kuota tangkapan tuna dalam sidang ke-29 IOTC yang digelar di La Reunion, Prancis. Diplomasi yang dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memperjuangkan peningkatan kuota untuk tiga jenis tuna. Kuota bigeye tuna melonjak dari 2.791 ton menjadi 21.396 ton untuk periode 2026-2028, skipjack tuna (cakalang) meningkat menjadi 138.000 ton, dan yellowfin tuna ditetapkan sebesar 45.426 ton untuk tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin), Muhammad Billahmar, mengingatkan pengelolaan perikanan tuna diatur secara regional, bukan oleh masing-masing negara. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap penggunaan VMS menjadi syarat mutlak agar produk tuna Indonesia tetap diterima pasar internasional.

"Kalau tidak mengikuti aturan RFMO (Regional Fisheries Management Organization), maka dampaknya bisa fatal bagi akses pasar kita. VMS bukan sekadar kewajiban, tapi kebutuhan," tegas Billahmar.

Meski masih ada resistensi dari sebagian pelaku usaha, Billahmar berharap segera ada solusi kompromi agar semua kapal tuna bisa memenuhi standar internasional. "Ini jalan yang harus ditempuh jika kita ingin bertahan di pasar ekspor," tambahnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit