BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Rahmadani dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/4/2025).
Majelis hakim yang diketuai Welly, serta dua anggota majelis, Verdian dan Watimena, menyatakan Rahmadani terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I, tanpa hak dan melanggar hukum.
"Dengan ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim Welly, saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Rahmadani tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, tidak ditemukan alasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari jeratan pidana.
Selain pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan hukuman tambahan berupa penjara selama enam bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Arfian, menuntut Rahmadani dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Dalam persidangan, Rahmadani menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas vonis yang dijatuhkan.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Berdasarkan informasi tersebut, aparat melakukan pengintaian terhadap Rahmadani mulai dari kawasan Batam Center hingga penangkapan di Jalan Top 100, Tembesi, Batam.
Saat ditangkap, terdakwa tidak melakukan perlawanan. Polisi menemukan satu bungkus teh Cina yang berisi sabu seberat 1 kilogram. Dalam pemeriksaan, Rahmadani mengaku hanya diminta oleh abang iparnya di Tanjung Balai Karimun untuk mengambil barang tersebut dan dijanjikan imbalan sebesar Rp 500.000.
Menurut keterangan saksi dari kepolisian, narkotika itu rencananya akan dibawa keluar Batam untuk diperjualbelikan.
Editor: Gokli