BATAMTODAY.COM, Batam - Dunia politik Batam tengah diguncang oleh laporan dugaan tindak pidana yang menyeret nama Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, MR. Politisi tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemerasan.
Menanggapi dugaan pemerasan yang melibatkan kader PDI Perjuangan ini, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau Soerya Respationo menegaskan, PDI Perjuangan akan bersikap terbuka terhadap proses hukum yang berjalan.
"Saya menerima laporan dari para pengurus partai. Ketua DPC Batam dan jajarannya menyampaikan ke saya terkait permasalahan ini," ujar Soerya Respationo, saat ditemui di kediamannya, Selasa (29/4/2025) sore.
"Kami akan mengikuti proses hukum. Jika tidak terbukti, tentu ada SP3. Tapi jika terbukti, harus ada alat bukti yang sah, serta saksi ahli. Kami yakin pihak kepolisian profesional dalam menangani hal ini," tegas Soerya.
Soerya Respationo --yang akrab disapa Romo-- juga memastikan bahwa partai tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kecuali kader sedang menjalankan tugas resmi partai, katanya, pastinya partai akan memberikan pendampingan. Akan tetapi permasalahan yang dialami oleh MR tidak ada kaitannya dengan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu.
Soerya juga mengatakan, bahwa kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat. Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional di kepolisan. PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi etika politik dan tidak akan mentoleransi kader yang menyimpang dari garis perjuangan partai.
"Kalau ini terbukti, saya tegaskan, itu bukan perintah partai. Kami mohon maaf bila seolah-olah partai berada di belakang kasus ini. Faktanya, tidak demikian," tegasnya kembali.
Senada, Ketua DPC PDI-P Batam, Nuryanto, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima laporan internal dan segera akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. "Kami tidak ingin gegabah mengambil sikap. Kita tunggu dulu fakta dan data lengkap. Partai tidak akan mengintervensi proses hukum," ujar Nuryanto.
Sementara Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI-P Kepri, Jamsir, menambahkan, bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan mekanisme internal partai.
"Ada sumpah dan komitmen yang harus dijaga setiap kader. Kita akan menunggu proses hukum, dan partai akan mengambil sikap tegas berdasarkan fakta yang ada," ujar Jamsir.
Sebelumnya, seorang pengusaha di Batam mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan penipuan oleh oknum Anggota DPRD Kota Batam berinisial MR. Kasus ini terkait kerja sama bisnis jual beli pasir hasil pendalaman alur laut di kawasan PT SMOE Indonesia, Nongsa, Batam.
Melalui kuasa hukumnya, Natalis N Zega, pengusaha tersebut mengungkapkan kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 1,4 miliar. Dugaan pemerasan ini bermula dari kerja sama yang dijalin antara kliennya dengan seseorang berinisial HA, yang mengelola hasil pasir seatrium dari proyek dredging tersebut.
"Karena HA tidak memiliki badan usaha, ia menyewa PT GT Solution untuk mengurus legalitas. Lalu disepakati bahwa HA harus menyetor uang muka Rp 1 miliar untuk operasional, namun kemudian HA menggandeng klien kami sebagai pemodal dengan pembagian hasil 50:50," ujar Natalis saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025).
Lanjutnya, dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan itu berawal dari sebuah kerja sama bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut di kawasan PT SMOE Indonesia, Kecamatan Nongsa.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2023, PT SMOE melakukan dredging pendalaman alur laut yang dilakukan oleh PT Mantara. Kebetulan hasil pendalaman alur laut ini menghasilkan pasir seatrium.
"Jadi, pasir ini hampir dua tahun tertumpuk di lokasi itu. Karena pemilik pasir itu bingung soal regulasinya, maka mereka bertemulah dengan seseorang berinisial HA," jelasnya.
Editor: Yudha