BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Bakamla RI berhasil mencegah penyelundupan pasir timah sebanyak 30 ton di Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapal kayu dengan nama lambung KM Doa Restu Ibu Jaya muatan 600 karung pasir timah atau seberat 30 ton ditangkap petugas KN Tanjung Datu-301 dari Bakamla RI di perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapal kayu buatan timah itu ditangkap, hendak menyeludupkan pasir timah dari wilayah Dabo Kabupaten Lingga tujuan negara tetangga Malaysia.
Saat diamankan petugas pada Jum'at (25/4), posisi kapal terdeteksi di koordinat 00 derajat 17.091' S / 105 derajat 37.412' E, atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301.
Saat itu, kapal terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.
"Hasil pemeriksaan awal oleh tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) mengungkap bahwa kapal tersebut diawaki 5 orang ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah," Kata Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko dalam keterangan tertulisnya Sabtu (26/4/2025).
Rudi mengatakan kapal tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.
Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin. Guna mencegah risiko lebih lanjut, KN. Tanjung Datu - 301 melakukan proses towing terhadap KM. Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
"Saat ini, kapal kayu muatan pasir timah itu dibawa menuju Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Editor: Surya