logo batamtoday
Selasa, 22 April 2025
BATAM TODAY


Polresta Barelang Tangkap Pelaku Curat di Parkiran Biliar Tron, Kerugian Capai Rp 10 Juta
Selasa, 22-04-2025 | 09:04 WIB | Penulis: Aldy
 
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di area parkir Biliar Tron, Pertokoan Accelace, Pasir Putih, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Pelaku berinisial M (52) ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyampaikan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, seorang pria berinisial JHW (47), memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci sebelum masuk bekerja.

"Pelaku menggunakan alat bantu berbentuk huruf T untuk memecahkan kaca belakang kiri mobil. Setelah kaca terbuka, ia mengambil tas korban yang berisi barang berharga," ujar AKP Debby, dalam keterangan pers.

Korban baru mengetahui mobilnya dibobol saat kembali sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah diperiksa, satu tas berisi uang tunai sebesar Rp 9 juta, satu unit ponsel Redmi Note 12, satu lembar STNK mobil Toyota Yaris tahun 2008 atas nama Anetti Anggraini, serta sejumlah surat penting lainnya telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Jatanras melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Kavling Madani, Tiban 1, Kecamatan Sekupang, Batam. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Barelang dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Debby menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga membantu pengungkapan kasus. Ia juga mengimbau warga agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil yang diparkir tanpa pengawasan.

"Langkah sederhana seperti mengosongkan kendaraan dari barang bernilai dapat mencegah kejahatan serupa. Kami juga mendorong masyarakat untuk segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan," tegasnya.

Polresta Barelang berkomitmen menjaga keamanan kota Batam dan terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit