BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan menyatakan penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, akan dilanjutkan melalui proses gelar perkara di tingkat Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, pada Senin (14/4/2025). Ia menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Polda Kepri untuk menjadwalkan gelar perkara, meski waktu pelaksanaannya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
"Akan ada gelar perkara di Polda Kepri terlebih dahulu. Kami sudah kirim surat dan masih menunggu jadwal," jelas Fikri.
Gelar perkara ini menjadi langkah krusial dalam kasus yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri. Selain Hasan, dua nama lain yang turut masuk dalam proses penyidikan adalah Muhammad Riduan, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, serta Budiman, mantan juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.
Iptu Fikri menjelaskan kewenangan penetapan status tersangka berada di tangan Polda Kepri. Oleh karena itu, langkah hukum lanjutan masih menunggu hasil gelar perkara di Polda sebagai dasar proses penegakan hukum berikutnya.
Saat ditanya mengenai adanya inisiatif damai antara Hasan Cs dan pihak PT Expasindo, Fikri menanggapi secara netral. Ia menyatakan proses perdamaian tidak menjadi hambatan dalam jalannya proses hukum.
"Kalau soal perdamaian, tidak ada masalah. Tapi proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat dalam dugaan tindak pidana pertanahan. Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti jalur hukum yang berlaku, dengan tetap menunggu arahan dan keputusan dari Polda Kepri dalam gelar perkara mendatang.
Editor: Gokli