logo batamtoday
Rabu, 16 April 2025
BATAM TODAY


Cak Ta'in Laporkan Anggota DPRD Kepri Li Khai ke Ketum Nasdem
Selasa, 15-04-2025 | 08:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS. (Foto: J5NEWSROOM.COM)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS melaporkan Li Khai, anggota DPRD Provinsi Kepri dari Partai Nasdem kepada Ketua umumnya, Surya Paloh, Sabtu 12 April 2025. Laporan disampaikan agar Ketum Nasdem tersebut memahami duduk perkara soal Penimbunan Sungai Kezia di Baloi Kota Batam. Selain itu juga menyayangkan tim hukum DPP yang membela pelaku penimbunan tersebut.

"Itu jelas menyakiti hati masyarakat Batam, khususnya warga Kezia yang bakal terdampak langsung dari penimbunan sungai tersebut. Apalagi mereka memutar balikkan fakta dan menyatakan bukan penimbunan sungai tapi normalisasi," kata Ketua Cak Ta'in dalam rilisnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (14/4/2025).

Menurut Cak Ta'in, pernyataan tim hukum DPP Nasdem yang membela Li Khai itu justru menunjukkan kesalahan dan keterlibatan kliennya dalam hal penimbunan sungai. Kalau menyatakan tindakan itu sebagai upaya normalisasi sungai. "Kalau perbuatan itu normalisasi, kompetensi apa anggota dewan dalam hal itu," ujarnya.

Cak Ta'in menjelaskan, penggunaan alat berat milik Dinas BM-SDA Kota Batam atas perintah Li Khai adalah bentuk penyalahgunaan jabatan dan kedudukannya sebagai pejabat negara. Perbuatan itu jelas melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur penyalahgunaan kewenangan dan jabatan untuk keuntungan pribadi, orang lain dan korporasi.

"Kasusnya sendiri ada tiga dimensi hukum yang dilanggar, penimbunan sungai itu jelas melanggar Pasal 57, 60 dan 374 UU Lingkungan Hidup, melanggar Pasal 69, 70 dan 71 UU Tata Ruang, serta memiliki unsur korupsi karena yang bersangkutan adalah pejabat negara," jelasnya.

Keterangan Dinas BM-SDA Kota Batam jelas menyebutkan pekerjaan penimbunan sungai dilakukan oleh Li Khai bahkan dengan menggunakan excavator milik Pemko Batam. Penyidik Polda Kepri sudah memulai pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penimbunan sungai yang bakal menjadi biang banjir di Batam.

"Pelanggaran hukumnya jelas dilakukan Li Khai, ketum partainya harus tahu duduk persoalannya, sehingga keputusan yang diambil tidak menciderai masyarakat Batam," urainya.

Dalam surat tersebut, cak Ta'in menjelaskan duduk perkara soal penimbunan sungai yang dilakukan Li Khai, kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri dari Partai Nasdem. Di mana ditegaskan, perbuatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang berafiliasi pidana. "Kasus itu sudah cukup untuk memberhentikan Li Khai sebagai kader partai, daripada merusak nama baik di mata publik," tegasnya.

Untuk itu, Cak Ta'in berharap Ketum Nasdem bersikap tegas terhadap kader partai yang melakukan tindakan tercela, apalagi berpotensi sebagai tindak pidana, bukan sebaliknya dibela dengan mengirim tim hukum. Netralitas pimpinan partai itu sangat penting bagi penyidik untuk menuntaskan kasusnya tanpa ada perasaan tekanan politik dan kekuasaan.

"Netralitas ketum partainya itu penting untuk penyidik. Kasus ini harus diusut tuntas dengan menyeret pelaku penimbunan sungai Kezia ke meja hijau. Melihat kontruksi hukum seharusnya statusnya juga sudah bisa ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menerbitkan SPDP," pungkasnya.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit