logo batamtoday
Rabu, 16 April 2025
BATAM TODAY


Kejagung Ungkap Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 60 Miliar, Sementara Hartanya yang Dilaporkan Hanya Rp 3,1 M
Minggu, 13-04-2025 | 16:35 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) (Foto: istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar kasus korupsi bahan baku minyak goreng (Migor).

Uang tersebut diduga diberikan agar Arif mengarahkan majelis hakim menjatuhkan vonis ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) kepada tiga korporasi raksasa dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Perusahaan yang dimaksud adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

"Fakta dan alat bukti menunjukkan bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) memberikan suap kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta), jumlahnya diduga mencapai Rp 60 miliar," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Namun hal ini betolak belakang, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang dilaporkan, Muhammad Arif hanya tercatat memiliki kekayaan total Rp 3,1 miliar, jauh lebih kecil dibanding nilai suap yang diduga diterimanya.

Yakni 4 bidang tanah dan bangunan: Rp 1,23 miliar, kendaraan (1 mobil, 1 motor): Rp 154 juta, surat berharga: Rp 1,1 miliar, harta bergerak lain: Rp 91 juta, kas dan setara kas: Rp 515,8 juta dan utang: nihil.

Kejagung menyebut kasus suap vonis lepas korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 terungkap dari penyidikan kasus suap di PN Surabaya.

Qohar mengungkapkan, mulanya penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta, pada Jumat (11/4/2025) malam.

Ia menjelaskan penggeledahan itu dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di PN Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu masih berkaitan dengan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Dalam tindakan penggeledahan itu, penyidik menemukan adanya bukti, berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).

Berbekal informasi itu, penyidik melakukan pengembangan hingga ditemukan bukti dugaan aliran suap dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara tersangka korporasi di kasus korupsi minyak.

Qohar menyebut uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Muda pads PN Jakarta Pusat.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan ontslag (putusan lepas)," jelasnya

Arif ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu MS (Marcella Santoso), AR (Ariyanto), dan WG (Willy Gunawan). Seluruhnya ditahan selama 20 hari ke depan di sejumlah rutan Kejaksaan Agung dan cabang KPK.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih berlanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan majelis hakim lain serta kemungkinan adanya penerima suap lainnya.

"MAN diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi arah putusan agar hasilnya adalah ontslag," tegas Qohar mengenai keterlibatan ketua PN Jaksel.

Berikut daftar barang bukti yang disita penyidik:

  1. Tersangka Wahyu Gunawan terdiri dari SGD40.000; USD5.700; 200 Yuan dan Rp10.804.000 dari rumahnya di Villa Gading Indah. Kemudian dari dalam mobil Wahyu Gunawan terdiri dari SGD3.400; USD600 dan Rp11.100.000.
  2. Tersangka Ariyanto disita uang tunai senilai Rp136 juta dari kediaman pribadinya. Kemudian mobil mewah Ferrari Spider, Nissan GTR, dan Mercedes Benz G63.
  3. Tersangka Muhammad Arif Nuryanta terdiri dari SGD65.000 dalam amplop cokelat di tas miliknya dan amplop putih berisi USD7.200. Kemudian satu buah dompet berisi USD2.300, SGD2.316, RM256, dan Rp25.850.000.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit