BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Malaysia resmi mencabut pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk serat selulosa asal Indonesia. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 21 Maret 2025 dan diprediksi akan meningkatkan ekspor Indonesia ke Malaysia.
Informasi penghentian BMAD diperoleh dari Trade Practices Section, Multilateral Trade Policy and Negotiation Division, Ministry of Investment, Trade and Industry Malaysia pada 25 Maret 2025. Selain itu, keputusan ini juga tertuang dalam Warta Kerajaan Persekutuan Federal Government Gazette Malaysia.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Isy Karim, menyambut baik langkah Malaysia tersebut. Menurutnya, pencabutan BMAD berpotensi menyelamatkan ekspor serat selulosa Indonesia hingga senilai USD 2,6 juta.
Selain itu, keputusan ini membuka peluang bagi produsen dan eksportir Indonesia untuk memperluas akses pasar di Malaysia. "Keputusan ini menunjukkan bahwa produk serat selulosa Indonesia tidak merugikan industri Malaysia. Kami berharap, pencabutan BMAD ini dapat memberikan peluang bagi produsen dalam negeri untuk memperkuat penetrasi pasar di Malaysia," ujar Isy Karim, dalam keterangan pers, Kamis (27/3/2025).
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, menegaskan Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya selama proses penyelidikan untuk membebaskan serat selulosa dari pengenaan BMAD. Upaya tersebut meliputi koordinasi dengan perusahaan, penyampaian pembelaan tertulis, serta konsultasi dengan otoritas Malaysia.
Selain itu, Kemendag juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, eksportir, asosiasi, dan pihak terkait lainnya. "Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama aktif antara Kemendag dan para pemangku kepentingan. Indonesia harus memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan daya saing produk serat selulosa di pasar Malaysia," ujar Reza.
Mewakili pelaku usaha, Direktur PT Bangunperkasa Adhitamasentra, Nicholas Justin Sugianto, mengapresiasi dukungan Kemendag dalam mengamankan akses ekspor ke Malaysia. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku industri terus berlanjut untuk memperkuat ekspor serat selulosa Indonesia di pasar global.
Sebagai informasi, penyelidikan anti-dumping terhadap serat selulosa asal Indonesia dilakukan oleh Ministry of Investment, Trade and Industry Malaysia (MITI) sejak 26 Juli 2019. Berdasarkan hasil penyelidikan, Malaysia menerapkan BMAD dengan tarif 9,14% hingga 108,10% sejak 21 Maret 2020 hingga 20 Maret 2025.
Pada periode 2019-2023, ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia menunjukkan tren peningkatan sebesar 15,06%. Namun, pada 2024, nilai ekspor produk ini turun 40% dari USD 2,61 juta menjadi USD 1,69 juta. Dengan dicabutnya BMAD, diharapkan ekspor serat selulosa Indonesia kembali meningkat dan dapat memberikan kontribusi positif bagi industri dalam negeri.
Editor: Gokli