logo batamtoday
Jum'at, 14 Maret 2025
BATAM TODAY


Meyti Malasai, Penyalur PMI Ilegal di Batam Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Jum\'at, 14-03-2025 | 13:04 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Meyti Malasai alias Ibu Mey, terdakwa dalam kasus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, pada Kamis (13/3/2025). (Foto: Paschall RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang terhadap Meyti Malasai alias Ibu Mey, terdakwa dalam kasus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, pada Kamis (13/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ishar menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Meyti terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga sudah seharusnya dijatuhi hukuman," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang tidak mengikuti prosedur resmi dalam penyaluran PMI, sehingga membahayakan korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas tuntutan tersebut, Meyti meminta waktu untuk menyampaikan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang calon PMI bernama Miasi di Pelabuhan Batam pada 24 Agustus 2024. Perempuan tersebut hendak diberangkatkan ke Singapura tanpa dokumen resmi. Kecurigaan petugas berujung pada penyelidikan yang akhirnya mengarah pada Meyti sebagai dalang di balik sindikat perdagangan tenaga kerja ilegal ini.

Pihak kepolisian menduga bahwa Meyti memiliki jaringan luas dalam perekrutan tenaga kerja ilegal. Sindikat ini diduga kerap memalsukan dokumen atau bahkan sama sekali tidak mengurus kelengkapan administrasi pekerja migran sebelum memberangkatkan mereka ke luar negeri.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit