logo batamtoday
Jum'at, 14 Maret 2025
BATAM TODAY


Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha, Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Batam
Kamis, 13-03-2025 | 13:24 WIB | Penulis: Aldy
 
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, bersama jajaran saat merilis hasil pemeriksaan 12 perusahaan asing yang masuk daftar pencabutan izin usaha di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau, yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Wira Waspada pada 11-12 Maret 2025 untuk menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan operasi ini menggunakan metode pengawasan terbuka dan tertutup. Tim melakukan pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi guna memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum.

Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa 12 perusahaan PMA diusulkan untuk pencabutan NIB. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 10 miliar, enam perusahaan diduga fiktif, dan dua perusahaan memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.

Selain itu, sebanyak 26 WNA dari perusahaan-perusahaan tersebut juga diperiksa lebih lanjut. Sebanyak 13 orang masih berada di Indonesia dan akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian, sementara sembilan orang yang berada di luar negeri akan mengalami pembatalan izin tinggal. Empat pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor juga dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Dalam operasi ini, delapan WNA juga diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian. Seorang warga negara Austria berinisial DB, yang merupakan direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.

Sementara itu, tiga warga negara Tiongkok, JM, CC, dan CK, diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai buruh kasar di PT Chuang Sheng Metal. Empat WNA lainnya yang juga berasal dari Tiongkok, yakni ZH, MN, LH, dan LZ, diketahui bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga menindaklanjuti kasus tiga warga negara Bangladesh berinisial FR, SK, dan SM yang masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, serta satu warga negara India berinisial MT yang diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum. Ia menekankan pengawasan ini bertujuan memastikan hanya WNA yang memenuhi syarat yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia, serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap penjamin yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat guna mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

"Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," tutup Godam, dalam konferensi pers yang berlangsung di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025).

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit