BATAMTODAY.COM, Bintan - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus bersabar, pasalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan surat penundaan tugas Calon PPPK di Lingkungan Pemkab Bintan.
"Meski SK tersebut ditunda, namun sekitar 1,200 honorer Pemkab Bintan yang telah lulus menjadi calon PPPK tetap bekerja, dengan melanjutkan SK-nya sebagai honorer," ungkap Sekda Bintan, Ronny Kartika, Selasa (11/2/2025).
Hal ini telah disepakati antara Pemerintah dan DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II, Rabu (5/3/2025) kemari. Hasilnya, CPNS diangkat sebagai pegawai mulai tanggal 1 Oktober 2025.
"Atas keputusan Pemerintah Pusat itu, status honorer di lingkup Pemkab Pemkab Bintan yang lulus calon PPPK, masih berlanjut hingga SK tugas mereka terima di tahun depan," sebut Ronny.
Ronny menuturkan calon PPPK lingkup Pemkab Bintan yang lulus tahap pertama sebanyak 1.205 orang. Dengan rincian 1.093 orang untuk kategori teknis, 90 orang untuk tenaga kesehatan (nakes), dan 22 orang untuk tenaga guru.
"BKPSDM Bintan masih memproses SK Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK tahap I itu, di Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," tutur Ronny.
Terkait pengangkatan CPNS dan PPPK, Ronny menuturkan prinsipnya pihaknya mengikuti arahan dan regulasi dari Pemerintah Pusat.
Editor: Yudha