BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Karimun, Selasa (11/3/2025).
Acara ini berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun dengan tema: Penguatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa.
Dalam paparannya, Kajati Kepri membawakan materi berjudul Program Jaga Desa sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa. Ia menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.
Kajati Kepri menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2025, Dana Desa untuk Kabupaten Karimun mencapai Rp 36.624.884.000 yang dibagi ke 42 desa, dengan rata-rata setiap desa mengelola sekitar Rp 872 juta. Sejak program Dana Desa dimulai pada 2015, ribuan kasus penyalahgunaan telah ditangani. Kejaksaan Agung mencatat lebih dari 2.000 kasus dugaan korupsi Dana Desa pada 2021, yang melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan pihak terkait.
"Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan berkomitmen mendampingi dan memastikan seluruh proses pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kajati Kepri.
Ia juga memaparkan beberapa kasus korupsi Dana Desa yang ditangani Kejaksaan, termasuk di wilayah Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.
Kajati Kepri menegaskan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
"Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan kepada kepala desa dan perangkatnya agar memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi," katanya.
Program Jaga Desa, lanjutnya, bukan sekadar menjaga desa dari masalah hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
"Dengan penguatan kelembagaan desa, kita bisa menciptakan desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional," tambahnya.
Kajati Kepri mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memperkuat desa sebagai fondasi bangsa.
"Kejaksaan Tinggi Kepri siap mendukung penuh setiap langkah dalam program ini, demi menciptakan desa yang maju, aman, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.
Selain diskusi dan sosialisasi, acara ini juga mencakup beberapa kegiatan penting, antara lain:
- Penandatanganan MoU kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Karimun dalam Program Jaksa Garda Desa.
- Peluncuran Program Inovasi Amanah (Aman, Mandiri, Sejahtera), hasil sinergi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun dengan Kejaksaan Negeri Karimun melalui bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Penyerahan permohonan pendampingan hukum (legal assistance) dari beberapa desa kepada Kejaksaan Negeri Karimun.
Acara ini diadakan sebagai bagian dari upaya pengawasan tata kelola keuangan desa melalui Program Jaksa Garda Desa, dengan harapan dapat mendorong pemerataan pembangunan desa serta memastikan Dana Desa disalurkan dan diawasi secara efektif, akuntabel, dan transparan.
Editor: Yudha