BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau bingkisan dalam bentuk apa pun dari oknum yang mengatasnamakan media, organisasi pers, atau wartawan.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam surat bernomor 183/DP/K/III/2025 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2025, Dewan Pers menegaskan bahwa sikap ini didasarkan pada etika profesi untuk menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas jurnalisme. Selain itu, imbauan ini juga mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dapat mencoreng dunia pers.
"Permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada wartawannya, sehingga tidak dibenarkan jika ada pihak yang meminta-minta kepada instansi atau perusahaan lain," tegas Dewan Pers dalam pernyataannya.
Dewan Pers juga mengimbau agar pihak yang dihubungi oleh oknum wartawan untuk mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat mereka dan segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan resmi di 0811-8888-0528. Jika ditemukan unsur pemerasan, ancaman, atau paksaan, tindakan hukum dapat segera dilakukan.
Sebagai informasi, Dewan Pers menyebutkan bahwa organisasi wartawan dan perusahaan pers yang telah terverifikasi sebagai konstituen Dewan Pers meliputi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan beberapa lainnya. Dewan Pers juga menegaskan bahwa konstituennya tidak diperkenankan melakukan permintaan THR atau sumbangan dalam bentuk apa pun.
Melalui imbauan ini, Dewan Pers berharap dapat menjaga integritas profesi wartawan serta mencegah praktik yang merugikan dunia pers nasional. Dengan adanya kesadaran dari berbagai pihak, kemerdekaan pers di Indonesia dapat terus terjaga dari pengaruh negatif oknum yang tidak bertanggung jawab.
Editor: Gokli