logo batamtoday
Jum'at, 14 Maret 2025
BATAM TODAY


Kemendikdasmen Perbarui Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Pastikan Transparan dan Adil
Sabtu, 08-03-2025 | 14:44 WIB | Penulis: Redaksi
 
Kemendikdasmen resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). (Foro: Kemendikdasmen)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam proses penerimaan murid di seluruh Indonesia.

Dalam menyusun peraturan ini, Kemendikdasmen telah melalui serangkaian evaluasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dinas pendidikan daerah, akademisi, organisasi profesi, serta masyarakat. Penyempurnaan ini juga didasarkan pada analisis data penerimaan murid dari tahun 2017 hingga 2024. Setelah melalui harmonisasi regulasi dengan kementerian terkait, peraturan ini resmi disahkan pada 28 Februari 2025 dan mulai diterapkan pada tahun ajaran mendatang.

Empat Jalur Penerimaan Murid Baru

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan SPMB 2025 tetap menerapkan empat jalur utama dengan beberapa penyesuaian:

  1. Jalur Domisili - Mengutamakan calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  2. Jalur Afirmasi - Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi data dari pemerintah.
  3. Jalur Prestasi - Berlaku untuk SMP dan SMA dengan mempertimbangkan nilai rapor, prestasi akademik dan non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar dari pemerintah daerah.
  4. Jalur Mutasi - Ditujukan bagi murid yang orang tuanya pindah tugas serta anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

Dirjen Gogot menekankan setiap jalur memiliki persyaratan lebih ketat untuk menghindari penyalahgunaan sistem. "Kami ingin memastikan bahwa proses penerimaan murid berjalan dengan transparan dan memberikan kepastian bagi orang tua serta sekolah," ujar Gogot, Senin (3/3/2025), demikian dikutip laman Kemendikdasmen.

Penyesuaian Wilayah dan Daya Tampung

Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid dengan mempertimbangkan faktor rayonisasi administratif, jarak domisili berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta kapasitas sekolah yang tersedia. Jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan sekolah swasta terakreditasi untuk menampung calon murid.

Terkait jadwal penerimaan, Gogot menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran akan dilakukan secara terbuka paling lambat pada minggu pertama Mei 2025 melalui sekolah, dinas pendidikan, dan platform daring resmi. Sementara itu, seleksi di SMK akan mempertimbangkan nilai rapor, prestasi akademik dan non-akademik, serta tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilih calon murid.

Gogot juga memastikan bahwa hasil seleksi akan diumumkan secara transparan, termasuk daftar calon murid yang tidak lolos, guna menjamin proses yang adil. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan murid yang tidak diterima di sekolah negeri ke sekolah lain yang masih memiliki kuota, baik negeri, swasta, maupun yang dikelola kementerian lain.

"Kami ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan. Pemerintah daerah wajib mengelola daya tampung secara optimal agar semua calon murid mendapat tempat," tegas Gogot.

Dukungan DPR dan Kemenko PMK

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengapresiasi langkah Kemendikdasmen dalam memperbaiki sistem penerimaan murid baru. "Saya cukup terkejut dengan detail kebijakan ini yang sangat komprehensif dalam menyelesaikan masalah sebelumnya. Ini merupakan langkah luar biasa," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemenko PMK, Jazziray Hartoyo, menilai sosialisasi SPMB oleh Kemendikdasmen sudah berjalan dengan baik. "Sistem baru ini merupakan kebijakan yang cukup baik dan kami dari Kemenko PMK sangat mendukung," kata Jazziray.

Dengan regulasi baru ini, diharapkan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025 dapat berjalan lebih adil, transparan, dan efektif, sehingga setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit