BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Tanjungpinang akan ditutup sementara selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 mengenai pengaturan jam operasional tempat hiburan dan usaha sejenis selama bulan suci.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyatakan Forkopimda bersama Polresta Tanjungpinang akan melakukan sosialisasi kepada pengelola THM agar aturan ini dipatuhi. "Kemarin sudah dirapatkan bersama Forkopimda bahwa akan ada Surat Edaran dari Bapak Wali Kota, kemungkinan akan segera diterbitkan hari ini atau besok," ujar Kombes Pol Hamam, Jumat (28/2/2025).
Dalam aturan tersebut, usaha hiburan seperti karaoke, biliar, game, PlayStation, dan warnet diwajibkan tutup selama lima hari, yaitu:
- Dua hari di awal Ramadhan (akhir Sya'ban dan 1 Ramadhan).
- Satu malam di pertengahan Ramadhan (Malam Nuzulul Quran).
- Dua hari di akhir Ramadhan (akhir Ramadhan dan 1 Syawal 1446 H).
Setelah surat edaran diterbitkan, Forkopimda dan aparat kepolisian akan melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan aturan dipatuhi. "Kami akan mengawal kebijakan ini sesuai aturan dalam surat edaran," tegas Kapolresta.
Selain penutupan THM, kepolisian juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban selama Ramadhan, seperti perang sarung, balap liar, petasan, ngabuburit, dan grebek sahur.
Patroli intensif akan dilakukan di titik-titik yang berpotensi ramai guna mencegah tindakan yang dapat merugikan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. "Kami akan memberikan imbauan dan pencegahan agar suasana Ramadhan tetap kondusif," pungkas Kombes Pol Hamam.
Editor: Gokli