BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Maruka Indonesia setelah terbukti melakukan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI). Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar pada 25 Februari 2025 di Ruang Sidang KPPU, Jakarta.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, bersama Mohammad Reza dan Hilman Pujana, menyatakan bahwa PT Maruka Indonesia (Terlapor I) serta Hiroo Yoshida (Terlapor II) terbukti melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan. Sementara itu, PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III) dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan PT CKI, yang menuding adanya persekongkolan antara Terlapor I dan II untuk mendirikan Terlapor III, yang kemudian mengambil alih proyek-proyek yang sebelumnya dikerjakan oleh PT CKI. Investigasi KPPU mengungkap bahwa Hiroo Yoshida, mantan Direktur Marketing PT CKI, mendirikan PT Unique Solution Indonesia setelah keluar dari PT CKI dan kemudian membawa proyek serta tenaga kerja dari perusahaan lama ke perusahaannya yang baru.
Dampak dari dugaan persekongkolan ini cukup signifikan terhadap PT CKI, dengan penurunan pendapatan divisi Special Purpose Machine dari Rp 112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp 40 miliar pada Desember 2020. PT CKI sempat mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp 63 miliar, namun Majelis Komisi menolak permintaan tersebut karena tidak ada bukti konkret terkait besaran kerugian yang diajukan dalam persidangan.
Dalam sidang, KPPU juga mencatat bahwa para Terlapor tidak menunjukkan kepatuhan hukum dengan tidak menghadiri persidangan. Fakta persidangan mengungkap bahwa Terlapor II menggunakan rahasia perusahaan, termasuk rekaman video milik PT CKI, untuk mendesain proyek serupa bagi perusahaan barunya. Selain itu, ditemukan bahwa para Terlapor merebut konsumen PT CKI tanpa upaya memperluas pasar, yang mengarah pada praktik persaingan usaha tidak sehat.
"Sebagai konsekuensi dari putusan ini, PT Maruka Indonesia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3 miliar, sementara Hiroo Yoshida tidak dikenai denda karena statusnya sebagai individu, bukan pelaku usaha. Majelis Komisi juga menegaskan pentingnya penegakan aturan agar persaingan usaha di Indonesia tetap sehat dan transparan," tulis KPPU, dalam keterangan resmi, Rabu (26/2/2025).
Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat mengakses siaran pers resmi KPPU melalui situs web https://kppu.go.id/siaran-pers/ atau mengikuti pembaruan melalui media sosial resmi KPPU di X, Facebook, Instagram, dan Threads.
Editor: Gokli