BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah peluncuran Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2, yang diperkenalkan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025.
Kepala OJK RI, Mahendra Siregar, menjelaskan TKBI berfungsi sebagai sistem klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung pembangunan berkelanjutan, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. "Kerangka, elemen, dan kriteria dalam TKBI mengacu pada ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) serta berbagai kebijakan nasional dan taksonomi global yang relevan," ujar Mahendra, Selasa (25/2/2025).
Setelah sebelumnya TKBI versi 1 yang dirilis pada Februari 2024 berfokus pada sektor energi, TKBI versi 2 kini memperluas cakupan ke sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), serta sebagian sektor Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), termasuk kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Perluasan cakupan ini diharapkan dapat semakin mendorong implementasi keuangan berkelanjutan di sektor-sektor strategis.
Mahendra menambahkan TKBI selaras dengan program pembangunan nasional, termasuk Asta Cita 2 (kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru) serta Asta Cita 8 (kehidupan harmonis dengan lingkungan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur). Implementasi ini terlihat dari penambahan aktivitas yang mendukung pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pengembangan Sustainable Aviation Fuel, serta aktivitas penyimpanan dan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebijakan global, TKBI akan terus diperbarui secara berkala. OJK telah merencanakan pengembangan TKBI versi 3 yang akan mencakup sektor AFOLU lanjutan, Manufacturing/IPPU, serta Water Supply, Sewerage & Waste Management.
Saat ini, TKBI telah mulai diterapkan dalam berbagai kebijakan nasional dan digunakan oleh kementerian, lembaga, investor, serta industri jasa keuangan dan sektor riil. Dengan keberadaan TKBI, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang mengadopsi prinsip keuangan berkelanjutan guna mempercepat transisi menuju ekonomi hijau.
"Ke depan, TKBI juga akan menjadi referensi utama dalam indikator keberlanjutan bagi entitas bisnis dan pelaporan keberlanjutan, sejalan dengan regulasi yang diamanatkan dalam UU P2SK," pungkas Mahendra Siregar.
Editor: Gokli