BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang narapidana kasus narkotika yang masih menjalani hukuman di Lapas Batam, Rosli alias Ayah bin H Daeng Pasapo, kembali tersandung kasus serupa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup atas kepemilikan 11.467 butir pil ekstasi.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Mona, Benny, dan Ferry itu mengungkap Rosli kembali terlibat dalam peredaran narkotika meski masih menjalani hukuman 12 tahun penjara dari kasus sebelumnya.
Jaksa Arfian menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai bagian dari jaringan jual-beli narkotika golongan I dalam jumlah besar. "Fakta bahwa terdakwa masih berstatus narapidana dan tetap melakukan kejahatan serupa menunjukkan bahwa ia tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki diri," ujarnya, dalam persidangan.
Arfian menekankan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat meringankan hukuman bagi Rosli. Sebaliknya, statusnya sebagai narapidana kasus yang sama menjadi faktor pemberat dalam tuntutan.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Meskipun sudah menjalani hukuman, ia tetap aktif dalam jaringan peredaran gelap narkoba," tegas Arfian.
Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa, Vierki Adomean Siahaan dari LBH Suara Keadilan, meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Kasus ini bermula pada 10 Juni 2023, ketika Rosli dihubungi oleh Firdaus (DPO) untuk mengatur pengiriman ekstasi dari Batam ke Jambi. Rosli lalu bekerja sama dengan Nurdin Bin Walik (terpidana) dan Wanda (DPO) untuk menjemput dan mengirimkan narkotika tersebut menggunakan speedboat bermesin 40 PK.
Namun, rencana penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dan BNNP Kepri setelah mendapat laporan warga mengenai transaksi mencurigakan di Jembatan 4 Barelang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11.467 butir ekstasi dalam tas selempang yang dibawa terdakwa. Setelah diuji di Laboratorium Forensik Polda Riau, pil tersebut terbukti mengandung MDMA, zat yang masuk dalam kategori narkotika golongan I.
Majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan sebelum menjatuhkan vonis. Sidang akan kembali digelar dalam satu minggu ke depan untuk menentukan nasib Rosli.
Dengan kasus ini, aparat penegak hukum kembali menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan residivis yang terus beroperasi meski berada dalam tahanan.
Editor: Gokli