BATAMTODAY.COM, Natuna - Satreskrim Polres Natuna menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dewi Angelina (31), yang ditemukan tewas di kamar kontrakannya pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu. Rekonstruksi yang digelar pada Senin (3/2/2025) ini turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Natuna.
Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, Rangga, dalam kondisi tidak bernyawa dengan wajah membiru di atas tempat tidur sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Amir (32) sebagai tersangka. Keduanya diketahui baru mengenal melalui aplikasi Michat.
Dalam rekonstruksi yang menghadirkan tersangka dengan penutup wajah serta didampingi kuasa hukumnya, sebanyak 24 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengungkapkan aksi pembunuhan terjadi pada adegan ke-10 hingga ke-18. Dalam adegannya selama di kamar, tersangka merasa tersinggung atas perkataan korban hingga membuat dirinya gelap mata membunuh korban dengan menggunakan tali.
"Sepanjang pendalaman sampai sekarang ini motif pelaku ialah sakit hati dan tersinggung terhadap perkataan dari pada korban," tutup Kasat Reskrim.
Editor: Gokli