BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Renita Sari alias Cantika dan Nurul Samsiah alias Nurul, yang diduga berusaha memberangkatkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (30/1/2025) ini mengungkap bahwa korban, Kusdiarti, nyaris dikirim ke Malaysia dengan iming-iming pekerjaan sebagai pengurus lansia dengan gaji RM 1.500 (sekitar Rp5 ,2 juta per bulan). Namun, ia akan mengalami pemotongan gaji selama tiga bulan pertama sebagai bentuk pengembalian biaya keberangkatan.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Alinaek, kasus ini bermula ketika Kusdiarti berangkat dari Pelabuhan Kuala Tungkal menuju Batam pada 25 Agustus 2024. Setibanya di Pelabuhan Punggur, Batam, keesokan harinya, ia dijemput oleh terdakwa Nurul Samsiah dan dibawa ke kawasan Nagoya.
Nurul kemudian menghubungi rekannya, Renita Sari, dan keduanya bertemu di Citra Nagoya Thamrin. Renita menyewa kamar di Hotel Polowali 2 Pelita untuk menampung Kusdiarti sebelum diberangkatkan. Korban diminta untuk tetap di dalam kamar dan tidak diperbolehkan keluar.
Renita selanjutnya mengambil identitas korban untuk mengurus pembuatan paspor dan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Harapan Bunda, Batam, dengan biaya Rp 435.000. Sehari setelahnya, Kusdiarti bersama rekan Renita membeli pakaian yang akan digunakan saat keberangkatan.
Pada 29 Agustus 2024, Kusdiarti dijemput oleh Ramdan Abdullah, seorang sopir taksi, menggunakan mobil Avanza hitam BP 1349 AF, menuju Pelabuhan Batam Center untuk berangkat ke Malaysia.
Namun, sebelum sempat menyeberang, pihak kepolisian dari Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, yang dipimpin Fadly Hardiansyah dan Pirngadi, berhasil mengamankan Kusdiarti di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap Renita Sari di Bengkong Swadaya dan Nurul Samsiah di Bengkong, Batam.
"Terdakwa Renita Sari dan Nurul Samsiah, didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkap Alinaek, dalam surat dakwaan.
Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Editor: Gokli