BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus judi sie jie di Bintan Samsudin alias Moklak dan Keng Meng alias Amin dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/1/2025).
Kedua terdakwa ditangkap anggota Satreskrim Polres Bintan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat, pada November 2024 lalu.
Terdakwa Samsudin alias Moklak ditangkap di rumahnya di Jalan Sumpat Desa Pengudang, Kecamatan Teluksebong pada 13 November 2024 silam. Di tangan Samsudin ditemukan sejumlah kertas dengan catatan 4 angka nomor judi sie jie 4D.
Kemudian, dari hasil pengembangan terhadap pelaku Samsudin, ditangkap Keng Meng alias Amin di Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. Keng Meng merupakan bandar kecil yang menerima rekapan pemasangan sie jie dari Samsudin.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui Keng Meng akan melakukan penyetoran kepada Lai Li, yang merupakan bandar besar yang berada wilayah di Kota Tanjungpinang.
Majelis Hakim yang diketuai Boy Syailendra dengan hakim anggota Fausi dan Amir Rizki Apriadi menjatuhkan vonis 5 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni hukuman 7 bulan penjara.
Editor: Yudha