BATAMTODAY.COM, Batam - Pasangan kekasih Riko Natama dan Lili Sartika dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin,(20/1/2025). Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan melalui aplikasi online.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan," kata Hakim Welly saat membacakan amar putusannya.
Dalam amarnya, hakim Welly pun membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa. Diantaranya, hal memberatkan dan hal meringankan.
Hal memberatkan, sebut dia, Perbuatan kedua terdakwa dianggap meresahkan masyarakat serta akibat tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian yang signifikan.
Sementara hal meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Lili Sartika dan Muhammad Rico masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas hakim Welly.
Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, kedua terdakwa pun menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan JPU Adjudian yang menyatakan menerima putusan hakim.
Diterangkan para terdakwa pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengungkapkan bahwa tindakan kejahatan itu terpaksa mereka lakukan lantaran terdesak oleh faktor ekonomi.
Terdakwa Riko mengungkapkan bahwa, dirinya dan terdakwa Lili merupakan pasangan kekasih yang tengah menjalin hubungan asmara. Bahkan, mereka telah tinggal satu atap tanpa ikatan suami-isteri.
"Kami sudah tinggal serumah yang mulia. Kejahatan yang kami lakukan karena terdesak faktor ekonomi," kata Riko sambil tertunduk.
Riko menjelaskan bahwa sebelum melakukan tindak pidana itu, dirinya bekerja sebagai tukang tatto di kawasan Nagoya Batam. Namun, usaha jasa tato yang dijalaninya sedang mengalami penurunan omzet.
Selain itu, ia juga merasa tertekan dengan kebutuhan untuk membiayai pengobatan neneknya yang harus menjalani cuci darah. "Bingung cari uang, jadi kepikiran terpaksa melakukan hal itu," ungkap Riko dengan nada penuh penyesalan.
Dalam aksinya, pasangan ini menggunakan cara yang sangat licik untuk menjerat korbannya. Mereka membuat tiga akun palsu di sebuah aplikasi kencan daring, dengan target pria muda yang memiliki sepeda motor di sekitar Batam. "Dari empat orang yang berkenalan, hanya dua yang akhirnya kami temui," kata Riko.
Setelah membuat Akun, terdakwa Lili pun menyamar dengan berbagai nama dan berhasil membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motor dengan alasan ingin mengunjungi kerabat.
Korban yang awalnya ragu akhirnya luluh oleh rayuan Lili. Setelah mendapatkan sepeda motor, Riko yang menunggu di lokasi terdekat langsung membawa motor tersebut untuk dijual.
"Dua sepeda motor berhasil kami dapatkan. Satu motor kami jual seharga Rp 3 juta, jadi totalnya Rp 6 juta," kata Lili.
Aksi penipuan ini terungkap setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dalam kesaksiannya, korban mengaku berkenalan dengan seorang wanita bernama Arifah melalui aplikasi kencan.
Wanita tersebut selalu mengenakan masker dan bersikap ramah saat bertemu di halte DC Mall, pada bulan September lalu. Namun, setelah motor dipinjam, korban tidak pernah lagi melihat wanita tersebut.
Lili dan Riko akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib dan kini menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Yudha