BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (39) yang kedapatan membawa senjata api ilegal pada malam pergantian tahun, tepatnya pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Tersangka MY ditangkap di wilayah Bintan, setelah sebelumnya membawa senjata api tersebut dari Malaysia melalui jalur ilegal.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan senjata api yang ditemukan adalah jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko. Senjata tersebut dibawa secara ilegal melalui Batam, lalu menyeberang ke Bintan dengan menggunakan kapal Roro melalui Pelabuhan Roro Tanjunguban.
"Dari pengakuan tersangka, senjata api ini merupakan pesanan dari seseorang yang ada di Tanjungpinang," jelas AKBP Yunita Stevani, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Senin (20/1/2025).
Selain senjata api, pihak kepolisian juga mengamankan magazin dan 9 butir peluru yang ditemukan bersama tersangka. Saat ini, Satreskrim Polres Bintan masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul senjata api dan harga peredarannya.
Tersangka MY, yang merupakan warga negara Malaysia, kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran senjata ilegal tersebut.
Editor: Gokli