logo batamtoday
Senin, 20 Januari 2025
Panbil Group


Berangkatkan CPMI Secara Ilegal, Tia Nurhayati Didakwa di PN Batam
Senin, 20-01-2025 | 16:44 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Tia Nurhayati Saat Menjalani Sidang di PN Batam, Senin (20/1/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan terdakwa Tia Nurhayati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/1/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Kepolisian. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Welly didampingi Twist Retno dan Verdian serta Jaksa Penuntut Umum Zulna Yosepha.

Menurut saksi penangkap, kasus yang menyeret terdakwa Tia Nurhayati ini mencuat pada 11 Agustus 2024. Kala itu, korban bernama Rukiat diamankan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.

"Rukiat (Korban) merupakan warga Bogor. Ia diketahui akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja sebagai buruh bangunan tanpa dokumen resmi," kata saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata saksi, terdakwa Tia Nurhayati merupakan tetangga korban. Ia berperan sebagai pengurus seluruh dokumen keberangkatan.

Menurut penuturan terdakwa, terang saksi, korban diketahui mengeluarkan dana sebesar Rp 9 juta untuk mengurus dokumen keberangkatan ke Malaysia.

"Untuk bisa berangkat ke Malaysia, korban membayar uang sebesar Rp 9 juta. Dengan rincian, Rp 3 juta untuk pengurusan Pasport. Sementara Rp 6 juta untuk biaya akomodasi lainnya," ungkap saksi.

Saksi yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan bahwa terdakwa Tia Nurhayati tidak memiliki izin resmi untuk memberangkatkan PMI. "Semua dokumen diurus terdakwa sendiri tanpa melalui jalur resmi," ujar saksi.

Terdakwa diamankan oleh pihak berwenang di Bogor setelah kasus ini terungkap. Kini, Tia Nurhayati dihadapkan pada ancaman hukuman atas tindakannya yang melanggar hukum terkait pengiriman pekerja migran tanpa izin.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit