BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar 21 koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat regulasi dan pengawasan koperasi di sektor keuangan.
Daftar koperasi yang disampaikan melalui surat Kemenkop bernomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025 ini mencakup koperasi dengan model open loop, yang telah dinilai memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU P2SK. Koperasi-koperasi tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, di antaranya:
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana - Madiun
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten - Klaten
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa - Lampung Selatan
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi - Tulang Bawang
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo - Cilacap
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat - Tasikmalaya
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam - Ciamis
- Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri - Surabaya
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia - Probolinggo
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba - Lampung Selatan
- Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera - Lampung Selatan
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera - Tegal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong - Jepara
- Koperasi Jasa Gadai Rap Maju - Malang
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa - Tulang Bawang
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera - Kendal
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur - Metro
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang - Kendal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal - Kendal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga - Cilacap
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur - Kendal
OJK menyatakan akan segera melakukan sosialisasi dan komunikasi publik untuk menjelaskan proses pengawasan dan pengembangan koperasi-koperasi tersebut sesuai UU P2SK. Dalam perannya sebagai regulator, OJK bertujuan memastikan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dapat beroperasi dengan tata kelola yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Deputi Komisioner OJK menyebut bahwa koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah akan terus diperkuat untuk mendukung proses perizinan dan pengawasan koperasi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi koperasi dalam sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mengoptimalkan potensi koperasi untuk mendukung penguatan sektor keuangan nasional. Koperasi yang terlibat diharapkan mampu memberikan layanan keuangan yang inklusif, memberdayakan ekonomi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan sektor mikro di Indonesia," tulis OJK, dalam keterangan persnya, Jumat (17/1/2025).
Dengan regulasi yang semakin ketat dan pendampingan dari OJK, koperasi di sektor jasa keuangan diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan.
Editor: Gokli