BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pelimpahan tahanan dan berkas perkara tindak pidana korupsi Desa Tanjung Pelanduk Kabupaten Karimun, Jumat (10/1/2025).
Pemindahan tahanan berinisial WM dan EB dari Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun ke Rutan Tanjung Pinang dalam Perkara korupsi pengelolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk dan pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjung pinang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S.Anugerah, Jumat (10/1/2025).
Para terdakwa diduga telah melanggar Primair Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp 788.563.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret.
"Dengan pelimpahan ini kewenangan penahanan telah berpindah dari Kajari Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan tipikor Tanjung pinang," ujar Kajari Karimun, Priyambudi dalam siaran pers, Sabtu (11/1/2025).
Editor: Yudha