BATAMTODAY.COM, Jakarta-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebutkan perkara praperadilan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak.
"PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto, dengan KPK sebagai termohon," ungkap Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Menanggapi hal ini, KPK siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Lembaga antikorupsi itu menekankan tiap pihak, khususnya yang sudah menjadi tersangka, punya hak menempuh upaya hukum tersebut.
"Pak HK mengajukan praperadilan, itu adalah hak dari yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Nantinya, Tim Biro Hukum KPK akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi praperadilan Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, menghadapi praperadilan sudah menjadi hal biasa yang dihadapi KPK.
"Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada biro hukum. Kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa. Itu bukan kali ini saja, hal biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK," ujar Asep.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kasus ini turut menyeret mantan kader PDIP, Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak 2020. Hasto diduga bersama-sama Harun memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun bisa masuk ke DPR melalui mekanisme PAW.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga meminta Harun merusak ponsel dan melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penetapan tersangka Hasto dilakukan setelah KPK mengumpulkan bukti kuat dalam ekspose kasus pada 20 Desember 2024.
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan oleh Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku," jelas Setyo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Harun Masiku menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah OTT KPK yang menjerat Wahyu Setiawan. Hingga kini, keberadaan Harun belum diketahui meskipun berbagai upaya pencarian telah dilakukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengejar petunjuk baru dalam kasus ini.
Hasto, yang juga dicegah bepergian ke luar negeri, diduga berperan dalam menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun. Ia dituduh menggunakan berbagai cara untuk menghambat pengungkapan kasus ini.
Editor: Surya