logo batamtoday
Sabtu, 11 Januari 2025
Panbil Group


Menperin Tegaskan Rencana Investasi AirTag Senilai USD 1 Miliar Tak Masuk Perhitungan TKDN iPhone 16
Jumat, 10-01-2025 | 15:44 WIB | Penulis: Redaksi
 
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Kemenperin)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengapresiasi kedatangan petinggi Apple untuk melakukan negosiasi terkait sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) iPhone 16. Langkah ini menunjukkan itikad baik Apple dalam memperluas investasi dan memperkuat bisnisnya di Indonesia.

Dilansir laman Kemenperin pada Kamis (9/1/2025), diketahui dalam pembicaraan tersebut, Apple mengajukan rencana investasi senilai USD 1 miliar untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam, yang sebelumnya telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi.

Namun, sesuai aturan dalam Permenperin Nomor 29/2017, investasi tersebut tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan TKDN iPhone karena AirTag dikategorikan sebagai aksesori, bukan komponen esensial perangkat telekomunikasi.

Skema TKDN dan Proposal Apple
Apple memilih Skema 3 (skema inovasi) dalam Permenperin Nomor 29/2017 untuk memenuhi TKDN iPhone 16, sama seperti skema yang digunakan pada periode 2020-2023. Namun, nilai investasi inovasi yang diajukan Apple masih di bawah ekspektasi teknokratis yang pernah disampaikan Kemenperin.

Kemenperin telah memberikan counter proposal dengan angka investasi yang dihitung secara cermat berdasarkan enam kriteria:

  1. Perbandingan investasi Apple di negara lain.
  2. Keadilan investasi di antara produsen perangkat telekomunikasi lainnya di Indonesia.
  3. Penciptaan nilai tambah dan kontribusi terhadap pendapatan negara.
  4. Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem industri.
  5. Penjualan Apple di Indonesia yang mencapai Rp 56 triliun pada 2023-2024.
  6. Implementasi sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017.

Utang Komitmen dan Fasilitas R&D
Apple juga berkomitmen untuk melunasi utang investasi senilai USD 10 juta yang merupakan bagian dari komitmen mereka sebelumnya. Untuk memastikan pelunasan ini, Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penilaian dokumen yang telah diajukan oleh Apple.

Namun, Kemenperin menyoroti bahwa implementasi skema inovasi oleh Apple selama 2017-2023 belum optimal. Meski telah melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), Apple belum memaksimalkan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Oleh karena itu, dalam counter proposal terbaru, Kemenperin mendorong Apple untuk mendirikan fasilitas R&D di Indonesia.

Menteri Perindustrian menegaskan nilai investasi hanya akan dihitung dari capex murni, seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin, tanpa memasukkan proyeksi nilai ekspor atau biaya input seperti bahan baku dan upah. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dan keadilan dalam penghitungan nilai investasi.

Kemenperin tidak menetapkan batas waktu dalam perundingan investasi dengan Apple, namun fokus pada pemenuhan substansi yang dirundingkan. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak, sekaligus mendukung pengembangan industri teknologi di Indonesia.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit