BATAMTODAY.COM, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara sepeda motor maupun mobil. SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan dan harus diperpanjang secara berkala.
Wacana pemberlakuan SIM seumur hidup kembali ditegaskan tidak memungkinkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena sejumlah pertimbangan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan SIM tidak sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi keterampilan berkendara yang harus diuji secara berkala. "SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara, bukan hanya produk administratif," ujar Irjen Pol Aan, demikian dikutip laman Humas Polri, Minggu (5/1/2025).
Ia menambahkan perpanjangan lima tahunan juga penting untuk memastikan data pemilik SIM tetap akurat, seperti identitas atau alamat yang mungkin berubah dalam kurun waktu tersebut.
Irjen Pol Aan juga mengungkapkan usulan pemberlakuan SIM seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Penolakan ini menjadi acuan Polri dalam tetap menerapkan masa berlaku SIM lima tahun.
"Putusan MK memperkuat keputusan Polri untuk tidak memberlakukan SIM seumur hidup," jelasnya.
Selain alasan administrasi dan kompetensi, sistem poin pelanggaran lalu lintas juga menjadi faktor penting. Setiap pemilik SIM diberikan 12 poin yang akan dikurangi berdasarkan tingkat pelanggaran:
- Pelanggaran ringan: -1 poin
- Pelanggaran sedang: -3 poin
- Pelanggaran berat: -5 poin
Jika poin habis dalam satu tahun, pemilik SIM diwajibkan mengikuti ujian ulang atau SIM mereka dicabut sementara. Hal ini juga berlaku bagi pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
"Pelanggar dengan poin habis harus diuji ulang untuk memastikan layak tidaknya mereka kembali berkendara," tambah Kakorlantas.
Penjelasan dari Kakorlantas Polri ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perpanjangan SIM setiap lima tahun. Selain memastikan keterampilan berkendara tetap teruji, langkah ini juga mendukung upaya pengelolaan data yang lebih baik oleh Polri.
Dengan kebijakan ini, Polri berharap para pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Editor: Gokli