logo batamtoday
Kamis, 02 Januari 2025
Panbil Group


Pengelola Pabrik Sabu di Apartemen Queen Victoria Batam Hanya Dituntut 10 hingga 18 Tahun Penjara
Senin, 30-12-2024 | 14:24 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Tiga terdakwa pengelola pabrik sabu di Aprtemen Queen Victoria, saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa kasus pengelolaan pabrik sabu di Apartemen Queen Victoria, Kota Batam, menghadapi tuntutan berat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ketiganya, yakni M Indra Setiawan, Fauziah Mareta, dan Juhari alias Ari, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut penasihat hukum terdakwa, Elisuita dari LBH Suara Keadilan, jaksa menuntut M Indra Setiawan dengan hukuman 10 tahun penjara, Fauziah Mareta dengan 15 tahun penjara, dan Juhari alias Ari dengan 18 tahun penjara. Selain hukuman badan, ketiganya juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

"Ketiga terdakwa sudah menerima tuntutan ini dalam persidangan pada Selasa (24/12/2024). Kami berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya," kata Elisuita, Senin (30/12/2024).

Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika aparat Polda Kepri menerima informasi bahwa sebuah apartemen di Batam digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis sabu. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri, kemudian melakukan penggerebekan di Apartemen Queen Victoria.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap ketiga terdakwa dan menyita barang bukti berupa 68 botol berisi sabu cair, masing-masing berukuran 500 mililiter. Dari hasil interogasi, terdakwa mengungkapkan rencana distribusi sabu cair tersebut, di mana 10 botol akan dikirim ke Palembang, enam botol diproduksi menjadi sabu kristal, dan sisanya disimpan di lokasi.

Menurut uraian dakwaan jaksa Abdul Malik Kalang, ketiga terdakwa memiliki peran berbeda dalam operasional pabrik sabu ini.

M Indra Setiawan dan Fauziah Mareta bertindak sebagai pemesan sabu cair. Juhari alias Ari berperan sebagai peracik sabu cair menjadi kristal.

Jaksa juga mengungkapkan usaha ini didanai dan difasilitasi oleh seorang pelaku berinisial O, yang saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka mencakup pidana penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

"Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku peredaran narkotika, yang tidak hanya merusak masyarakat tetapi juga melibatkan jaringan yang semakin terorganisir," tutup Malik.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar di Batam, mencerminkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pledoi dari para terdakwa.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit