BATAMTODAY.COM, Bintan - Sepanjang tahun 2024 Polres Bintan telah mengungkap 34 kasus tindak pidana narkotika dan menetapkan 45 orang tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat pers rilis akhir tahun 2024 Polres Bintan pada Sabtu (28/12/2024).
Kapolres menyampaikan dari 34 kasus tersebut sebanyak 2.605.30 gram narkoba jenis sabu-sabu, 158,2 gram ganja kering, 57,84 gram atau 177 butir ekstasi.
"Dari 34 kasus itu, 26 kasus sudah dalam penyelesaian. Sedangkan sisanya masih tahap proses," beber Riky.
Kapolres menegaskan, pihaknya terus berkomintmen utnuk melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bintan. "Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta berperan dalam membernantas narkoba," ujarnya.
Editor: Yudha