logo batamtoday
Rabu, 25 Desember 2024
Panbil Group


OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto
Selasa, 24-12-2024 | 15:24 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, sebagai langkah untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor ini.

Peraturan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjalankan tugas pengawasan aset keuangan digital, yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan penerbitan POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan teknologi inovasi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk kripto, dengan tujuan memastikan bahwa perdagangan di sektor ini dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.

"POJK 27/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital mematuhi tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, serta sistem keamanan informasi dan siber yang memadai. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya pencegahan pencucian uang dan perlindungan konsumen," jelas Ismail Riyadi, Selasa (24/12/2024).

Peraturan baru ini juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara untuk memperoleh izin resmi dari OJK dan melaporkan kegiatan mereka secara berkala. Sebagai bagian dari transisi pengawasan kripto dari Bappebti, OJK membagi proses pengawasan dalam tiga fase: fase pertama adalah 'soft landing' yang berlangsung pada awal masa transisi, fase kedua berfokus pada penguatan, dan fase ketiga adalah pengembangan.

Dalam rangka mendukung transisi yang lancar, OJK telah mengadopsi peraturan Bappebti sebelumnya dan melakukan penyempurnaan sesuai dengan standar terbaik di sektor jasa keuangan.

OJK juga mengimbau kepada konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk kripto, untuk memahami risiko yang terkait dengan transaksi aset tersebut. Peran aktif penyelenggara dalam meningkatkan literasi konsumen juga dianggap sangat penting.

Dengan diterbitkannya POJK 27/2024 ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk terus mengawasi dan memperkuat perdagangan aset keuangan digital sambil menjaga stabilitas sektor keuangan dan memastikan perlindungan konsumen.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit