BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah memerintahkan untuk menindak tegas anggota atau polisi yang menyalahgunakan senjata api (senpi), apapun pangkatnya.
Hal itu diutarakan Listyo menjawab pertanyaan wartawan soal masih ada oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan senjata api bahkan berujung maut di sejumlah tempat beberapa waktu terakhir. Lisyo menegaskan Polri sudah memiliki protap atau aturan tetap untuk para personel pengguna atau pemegang senjata api.
"Saya kira kita sudah punya protap. Saya minta untuk personel-personel yang dilengkapi dengan senjata untuk terlebih dahulu dilakukan asesmen, diberikan pelatihan, dan secara berkala dilakukan evaluasi," kata Listyo usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Bali, Jumat (20/12/2024).
"Saya minta itu betul-betul dilaksanakan, itu sudah menjadi SOP. Jadi kalau ada anggota yang melanggar saya kira kita tidak pernah ragu-ragu melakukan tindakan tegas. Saya kira kita sudah tunjukkan, mau pangkatnya apa pun kalau melanggar kita proses," imbuhnya.
Ia menegaskan bagi para anggota yang melanggar baik itu pidana maupun secara etik tentu akan diproses secara tegas. Pihaknya juga meminta kepada para kapolda di Indonesia untuk melakukan pemantauan lebih ketat lagi.
"Jadi kalau masuk pidana juga kita proses, mau etika, mau pidana kita proses. Namun, upaya perbaikan, evaluasi tentunya terus kita lakukan. Saya minta untuk seluruh jajaran, para kapolda, pejabat utama, baik di tingkat pusat, maupun wilayah semuanya melakukan pemantauan yang lebih ketat, melakukan evaluasi yang lebih ketat sehingga pelanggaran bisa berkurang. Namun bila yang melanggar, tindak tegas," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir ada sejumlah kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian.
Dari mulai kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan (Sumatera Selatan), polisi tembak siswa SMK di Semarang (Jawa Tengah), dan polisi tembak warga hingga mencuri mobilnya di Palangka Raya (Kalimantan Tengah).
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha