logo batamtoday
Sabtu, 21 Desember 2024
Panbil Group


Kasus PMI Ilegal dan TPPO Jadi Prioritas Kejari Batam di 2025
Sabtu, 21-12-2024 | 14:04 WIB | Penulis: Aldy
 
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, beserta jajaran, dalam konferensi pers terkait capaian kinerja Kejari Batam periode 2024, Jumat (20/12/2024). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tetap menjadi prioritas utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam konferensi pers terkait capaian kinerja Kejari Batam periode 2024, Jumat (20/12/2024).

Menurut Kasna Dedi, perkara PMI, khususnya PMI ilegal, terus menyita perhatian publik. Ia menekankan pentingnya penanganan masalah ini dari akar permasalahan, seperti penyediaan lapangan kerja dan pelatihan keterampilan bagi masyarakat.

"Perkara PMI harus dilihat dari hulu. Jika peluang kerja tersedia dan masyarakat memiliki keterampilan, minat menjadi PMI ilegal akan berkurang," ujar Kasna Dedi.

Ia juga menyoroti peran pemerintah dan masyarakat dalam memberikan solusi, termasuk menciptakan tenaga kerja terampil dan membuka akses kerja secara legal. "Calon PMI sering tergiur janji gaji besar dan pekerjaan mudah, sehingga mereka memilih jalur ilegal. Jika hal ini diminimalkan, kasus PMI ilegal akan berkurang drastis," tambahnya.

Kasna menegaskan bahwa Kejari Batam telah memberikan tuntutan hukum maksimal terhadap pelaku perekrutan PMI ilegal. "Perekrut kami tuntut di atas lima tahun penjara, sedangkan pelaku pendukung, seperti sopir pengantar, biasanya dituntut hingga tiga tahun," jelasnya.

Penanganan ini, menurutnya, sudah memperhitungkan banyak variabel untuk memastikan keadilan. Meski menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan personel, Kejari Batam tetap menunjukkan kinerja optimal. Dengan hanya 77 pegawai, termasuk 17 jaksa, Kejari Batam mampu menangani perkara dalam jumlah besar.

"Kami tetap bekerja ekstra dan profesional untuk menangani kasus-kasus berdampak luas yang menjadi perhatian masyarakat," ungkap Kasna.

Capaian Kinerja Tahun 2024

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Iqram Saputra, melaporkan bahwa pada 2024, Kejari Batam berhasil melampaui target penanganan perkara di berbagai kategori:

  • Prapenuntutan: 1.016 perkara dari target 600 perkara (169% terealisasi).
  • Tahap Tuntutan: 852 perkara dari target 500 perkara (170% terealisasi).
  • Eksekusi: 832 perkara dari target 450 perkara (185% terealisasi).

Namun, program Restorative Justice hanya mencapai 6 perkara dari target 10 perkara (60%).

Perkara Menonjol 2024

Iqram juga merinci beberapa jenis perkara yang menjadi perhatian pada 2024:

  1. Pencurian: 227 perkara (menurun dari 251 perkara pada 2023).
  2. TPPO: 130 perkara (menurun dari 133 perkara pada 2023).
  3. Penipuan dan Penggelapan: 104 perkara (naik dari 76 perkara pada 2023).
  4. Narkotika: 95 perkara (naik dari 76 perkara pada 2023).
  5. Penganiayaan: 75 perkara (naik dari 68 perkara pada 2023).
  6. PMI: 51 perkara (menurun dari 65 perkara pada 2023).
  7. KDRT: 17 perkara (stabil dibanding 2023).
  8. Perjudian: 16 perkara (stabil dibanding 2023).
  9. Laka Lantas: 7 perkara (naik dari 4 perkara pada 2023).
  10. Judi Online: 15 perkara (menurun dari 18 perkara pada 2023).

Kasus besar lainnya yang menjadi perhatian publik termasuk konflik Rempang, pembunuhan Ahmad Yuda, dan penyelundupan narkotika dengan berat total 35 kilogram. "Meski menghadapi berbagai tantangan, Kejari Batam tetap berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang adil dan profesional untuk masyarakat," tutup Iqram Saputra.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit