BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan tersangka mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) Susilawati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 526 juta.
Kajari Bintan Andy Sasongko menyampaikan, saat menjabat sebagai direktur d Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, tersangka telah melakukan kegiatan yang tidak ssesuai aturan hingga merugikan negara hingga Rp 526 Juta. Hal ini juga diketahui dari hasil penyidikan dan juga audit dari BPK.
"Adapun kegiatan yang tidak sesuai aturan, di antaranya pengelolaan Penyewaan Komplek Dendang Ria di Tanjungpinang, dan pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT BIS periode Januari 2023 hingga Oktober 2023," papar Andy saat menggelar konfresi pers, Kamis (19/12/2024).
Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Bintan telah memeriksa 20 saski hingga akhirnya ditemukan dua alat bukti yang mengarahkan mantan Direktur PT BIS itu menjadi tersangka.
"Untuk kronologisnya, akan dipaparkan nanti saat persidangan," ujar Kajari Bintan Andy Sasongko.
Editor: Yudha