BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Salah satu tersangka merupakan anggota DPR.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya," ujar Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/12) petang.
"Itu tahu," ucap Rudi saat dikonfirmasi salah seorang tersangka dari unsur anggota dewan.
Ia mengatakan ada dana CSR yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, diduga melibatkan yayasan.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," kata Rudi.
Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan projustisia termasuk penggeledahan. Pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember), KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.
Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.
"Barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," ucap Rudi.
Mengalir ke Yayasan
Dalam kasus korupsi penggunanan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ini, tidak hanya terjadi di Bank Indonesia saja, tetapi KPK juga mengendus terjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana tersebut, disinyalir mengalir ke yayasan. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan.
"Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan.
Sejauh ini, KPK mengendus dugaan pemberian dana CSR BI yang kurang tepat. Diungkapkan Rudi, dana CSR BI bernilai cukup besar. Namun, dia belum mengungkapkan detail nominalnya.
"BI itu punya dana CSR. Kemudian beberapa persen dari sebagian itu diberikan yang tidak proper," ujarnya.
Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI serta OJK. "KPK sedang mengusut perkara ini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Asep masih belum menerangkan lebih detail terkait materi konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Namun, dia sempat menerangkan soal adanya dugaan penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk tadi ada kegiatan-kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas yang lainnya jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Nah, kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," bebernya.
Asep memaparkan, yang menjadi masalah adalah dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. "Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut," ungkapnya.
Asep menyampaikan, arah penyidikan KPK dalam kasus ini lebih kepada mendalami dugaan penggunaan CSR yang tidak sesuai peruntukan. Ada dugaan dana CSR itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah, itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bikin jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Namun, menjadi masalah ketika itu tadi. Mungkin bisa dipahami ya arahnya ke situ," pungkas Asep terkait penanganan kasus dana CSR BI dan OJK.
Editor: Surya