logo batamtoday
Kamis, 26 Desember 2024
Panbil Group


Perkuat Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Ini Tugas Korsta Tipikor Polri
Selasa, 10-12-2024 | 18:44 WIB | Penulis: Redaksi
 
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo. (Foto: Humas Polri)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polri secara resmi meluncurkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) untuk memperkuat pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

Kehadiran struktur baru ini bertujuan untuk mengembangkan dan memperkaya fungsi yang sebelumnya ada di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipdikor) Bareskrim Polri, yang dinilai memiliki keterbatasan fungsi.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan pembentukan unit baru ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang mengatur struktur organisasi Polri.

Cahyono menambahkan selama ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hanya memiliki dua fungsi utama, yakni penyelidikan dan penyidikan, yang dianggap kurang komprehensif untuk menghadapi tantangan pemberantasan korupsi di era modern.

"Fungsi yang ada di Direktorat itu sangat terbatas. Itu sebabnya dibentuklah Kortas Tipikor untuk mengembangkan dua metode pemberantasan korupsi: pencegahan dan penindakan," ujarnya pada Selasa (10/12/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

Cahyono juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun peraturan kepolisian (perpol) untuk mendetailkan tugas dan fungsi masing-masing unit di Kortas Tipikor.

Sebagai bagian dari peran baru, Kortas Tipikor akan memiliki dua fokus utama, yakni pencegahan korupsi dan penindakan. Salah satu fungsi yang ditambahkan adalah Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A), yang berfungsi untuk mengelola aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Di setiap Direktorat Kortas Tipikor akan ada tiga Sub Direktorat, dengan Direktorat Penindakan memiliki lima Subdit. Semua ini masih dalam tahap penyusunan," jelas Cahyono.

Ia juga berharap agar masa transisi ini dapat berjalan dengan cepat sehingga Kortas Tipikor bisa segera mulai bekerja secara maksimal. Kortas Tipikor dibentuk untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan menyeluruh. Dengan pembentukan unit ini, Polri berharap bisa menciptakan sistem yang lebih baik dalam mencegah dan menanggulangi praktik korupsi di Tanah Air.

"Harapan kami, dengan adanya Kortas Tipikor, Indonesia akan semakin kuat dalam memberantas korupsi dan mendukung agenda reformasi di seluruh sektor," tutup Cahyono.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit