logo batamtoday
Kamis, 26 Desember 2024
Panbil Group


Ditangkap Petugas Imigrasi di Batam, Buronan Sindikat Judi Online Asal Tiongkok Diserahkan ke Interpol
Jumat, 06-12-2024 | 14:04 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Dirwasdakim Yuldi Yusman, saat konferensi pers penyerahan buron sindikat judi online asal Tiongkok ke Interpol, Kamis (5/12/2024). (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Seorang warga negara Tiongkok berinisial YZ, yang diduga terlibat dalam sindikat kriminal judi online, berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (2/12/2024).

YZ, yang telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak Juli 2024, diserahkan kepada Interpol Indonesia pada Kamis (5/12/2024) untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, mengungkapkan, YZ menjadi buronan Interpol atas permintaan NCB Beijing. "YZ diduga bertanggung jawab atas transfer dan pencucian uang senilai 130 juta yuan (sekitar Rp 284 miliar) dari operasi platform judi online. Ia memanipulasi data untuk memuluskan aksinya," ujar Yuldi, dalam konferensi pers di Jakarta.

Setelah diamankan oleh petugas Imigrasi di Batam, YZ langsung dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk penyelidikan lebih mendalam dan koordinasi dengan Interpol Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan penangkapan bermula dari pemeriksaan di Border Control Management (BCM) Pelabuhan Batam Center. "YZ terdeteksi memiliki status HIT pada sistem BCM. Ia langsung diamankan dan diperiksa oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk langkah lanjutan," ungkap Hajar.

YZ diketahui masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center setelah bertolak dari Harbour Front Singapura. Penyerahan YZ kepada Interpol mencerminkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menangkal kejahatan transnasional yang berpotensi mengancam stabilitas nasional.

"Sebagai anggota satgas penanganan judi online, kami akan terus bersinergi dengan Interpol dan pihak terkait untuk memastikan Indonesia terbebas dari WNA yang merugikan," tegas Yuldi Yusman.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang asing di perbatasan untuk mencegah pelaku kejahatan lintas negara memanfaatkan wilayah Indonesia.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit