logo batamtoday
Kamis, 05 Desember 2024
Panbil Group


ASN Pemkab Karimun Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Selasa, 03-12-2024 | 17:44 WIB | Penulis: Freddy
 
im Gakkumdu Kabupaten Karimun menyerahkan berkas perkara ke JPU Kejari Karimun. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karimun berinisial Z resmi ditetapkan tersangka karena telah melanggar netralitas di Pilkada 2024.

"Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu ASN beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurul Izzatul Rahmi, Selasa (3/12/2024).

Nurul menambahkan, pada Senin (2/12/2024), Tim Sentra Gakkumdu sudah melakukan pembahasan ketiga dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun.

Kasus ini mencuat setelah beredar sebuah video berisi foto dan rekaman suara yang diduga sebagai ASN di Pemkab Karimun berinisial Z yang sempat viral di Medsos.

Kemudian ASN tersebut dilaporkan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Muhammad Rudi-Aunur Rafiq (HMR-AURA) ke Bawaslu Karimun.

Setelah Bawaslu menemukan adanya bukti unsur pelanggaran netralitas ASN, maka kasusnya terus berlanjut ke penyelidikan Tim Gakkumdu.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit