BATAMTODAY.COM, Karimun - Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Bareskrim Polri, Lantamal IV dan KPU Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 151.000 ekor benih bening lobster jenis pasir dengan perkiraan nilai barang Rp 15,1 miliar di perairan pulau Numbing Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, Senin (25/11/2024).
Benih bening lobster jenis pasir tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal dengan menggunakan high speed craft (HSC) bermesin 4x200 PK.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi, didampingi Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Saefudin dan Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, Kajati Kepri dalam press release di Kanwil Bea Cukai Kepri, Senin (2/12/2024), menyampaikan bahwa pada tanggal 25 November 2024, petugas mendapatkan informasi terkait adanya high speed craft (HSC) bermesin 4x200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan Penyeludupan Benih Bening Lobster menuju ke luar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bea Cukai Batam, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis.
Dan pada saat dilakukan pengejaran terhadap HSC di Perairan Pulau Numbing, para pelaku menunjukkan tindakan resistensi dengan cara membuang jaring dengan tujuan agar tersangkut mesin patroli Bea Cukai, selain itu juga pelaku melakukan manuver berbahaya sehingga terjadi kontak body boat yang tidak dapat dihindarkan
"Satgas tetap melakukan pengejaran dan selanjutnya 4 orang pelaku melompat ke laut dengan kondisi HSC belum berhenti sempurna sehingga menyebabkan beberapa pelaku terluka," jelas Adhang Noegroho Adhi, Senin (2/12/2024).
Lebih lanjut Adhang Noegroho Adhi menjelaskan bahwa satgas patroli laut melakukan evakuasi terhadap pelaku yang melompat ke laut dan didapati 3 dari 4 pelaku mengalami luka di tubuh dan setelah dilakukan pertolongan pertama dengan mengevakuasi dan membawa 3 pelaku yang terluka ke rumah sakit di Tanjung Pinang agar mendapatkan perawatan
Sementara tim juga melakukan pengamanan terhadap 1 pelaku yang tidak mengalami luka di tubuh beserta benih bening lobster 28 kotak serta HSC beserta mesin 4x200 PK.
Kakanwil Bea Cukai Kepri, Adhang Noegroho Adhi menambahkan bahwa pada Selasa (26/11/2024) dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri disaksikan 1 orang pelaku dan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan dan didapati BBL sebanyak 151.000 ekor jenis pasir dengan perkiraan nilai barang Rp 15,1 miliar.
Selanjutnya BBL tersebut langsung dilepasliarkan di perairan pulau Kambing oleh Bea Cukai Kepri bersama perwakilan Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri Karimun, Lanal TBK, Polres Karimun, PSDKP Tanjungbalai Karimun, Karantina ikan dan tumbuhan Kepri, Satuan pelayanan pelabuhan Tanjungbalai Karimun serta disaksikan seorang dari pelaku.
"Atas penindakan tersebut telah dilakukan proses penyidikan dan hasilnya 4 orang pelaku berinisial SY, D,S dan J alias H ditetapkan sebagai tersangka dan penindakan ini tidak lepas dari Sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Kanwil Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan KPU Bea Cukai Batam," ujar Adhang Noegroho.
Menurutnya bahwa penyeludupan benih bening lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan pasal 88 jo,Pasal 16 ayat (1) dan/atau junto Pasal 92 jo , Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 44 tahun 2009 tentang perikanan dan/atau Pasal 87 Jo ,Pasal 34 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan ,ikan dan tumbuhan.
Adhang Noegroho mengungkapkan bahwa dalam 2 bulan terakhir terakhir, Sinergi Kanwil Bea Cukai Kepri bersama seluruh Aparat Penegak Hukum telah berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih bening lobster sebanyak 3 kali dengan jumlah 577.305 ekor Benih Bening Lobster berbagai jenis dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 58.163.100.000.
"Hal ini sebagai wujud komitmen Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait dengan Asta Cita," tutupnya.
Sementara Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saefudin menyampaikan perkembangan terkait upaya penyeludupan benih bening lobster jaringan Indonesia, Malaysia dan Vietnam yang digagalkan oleh Tim gabungan Bea Cukai.
Brigjen Pol Nunung Saefudin mengatakan diawali dengan proses penyelidikan yang dilakukan tim analis Bareskrim Polri tentang akan adanya HSC yang diduga akan melakukan kegiatan penyeludupan benih bening lobster oleh kapal hantu atau HSC di perairan Pulau Numbing.
Untuk proses penyidikan sedang berlangsung dan mengamankan 4 orang pelaku berinisial SL sebagai ABK operasional mesin, DK penunjuk arah dan koordinator penjemputan pengiriman dan rute, SY kapten kapal, JN berperan sebagai ABK operasional mesin.
Selanjutnya ditingkatkan penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, dan 1 orang sudah ditahan dan 3 dalam kondisi luka masih bantarkan di klinik Bea Cukai Kepri.
Melakukan penyidikan secara bersama dan beriringan antara Bareskrim Polri dengan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memperberat ancaman hukuman terhadap pelaku sebagai efek jera
"Selama sebulan terakhir satgas BBL sudah mengungkapkan 6 Kasus BBL, 3 diantaranya di Kepri dan selebihnya di Jawa dan NTB dan ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam melaksanakan Asta cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto," ujarnya.
Di tempat yang sama, Wadan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, menyampaikan bahwa penggagalan upaya penyeludupan benih bening lobster oleh Satgas Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal IV ini merupakan wujud Sinergitas karena dilaut ini tidak bisa ditangani oleh satu agensi saja jadi harus bersama-sama
"Ini merupakan kali yang ketiga Satgas Gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri dan Lantamal IV berhasil menggagalkan upaya penyeludupan BBL dan yang ketiga ini berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan HSC serta benih bening lobster yang sudah dilepasliarkan di perairan pulau kambing," ujar Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara,
Kajati Kepri, Teguh Subroto mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulai penyelidikan oleh penyidik PPNS pada Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
"Kejaksaan nantinya akan melakukan koordinasi dengan pihak penyidik sehingga berkas tidak bola balek dan setelah dinyatakan lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun," pungkasnya.
Editor: Yudha